Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) memusnahkan barang bukti 5,5 kg narkotika jenis ganja yang merupakan hasil tangkapan selama empat tahun, yakni sejak 2017 hingga 2021.
"Selain barang bukti 5,5 kg ganja, ada pula 627 tablet Mekstril, 15 saset Komiks, dan 4 botol berisi cairan penggemuk badan yang dimusnahkan pada kegiatan ini," kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko, usai melakukan pemusnahan sambut kegiatan memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di halaman parkir BNNM Malut. di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan, untuk HANI jatuh pada 26 Juli 2022, BNNP Malut merangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan prekursor narkotika .
Adapun total barang bukti 5.5 kg itu terdiri dari 5 bungkus plastik jenis ganja warna cokelat berat bruto kurang lebih 100 gram, 1 kemasan teh jenis ganja kurang lebih 300 gram, 1 wadah jenis ganja seberat kurang lebih 600 gram.
Kemudian, satu wadah lain jenis ganja seberat kurang lebih 900 gram, 2 paket kiriman berlakban jenis ganja seberat kurang lebih 1.200 gram, 1 paket kiriman berlakban cokelat jenis ganja seberat 2.400 gram. Narkoba itu berhasil disita melalui jasa pengiriman.
Wisnu menyatakan pula, pihaknya memiliki komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Malut, dan untuk Kota Ternate akan difokuskan ke kelurahan Stadion dan Kalumata sebagai kelurahan bersih narkoba (bersinar).
Wisnu mengakui, potensi masuknya narkoba di wilayah Malut sangat terbuka, sebab Malut adalah daerah kepulauan, sehingga BNNP mengajak semua pihak tetap terlibat dalam pemberantasan narkoba.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) itu, yakni Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, Sekda Provinsi Malut Samsuddin A Kadir dan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.
Baca juga: BNNP Malut cari mitra untuk fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba
BNNP Malut musnahkan 5,5 kg ganja hasil tangkapan 4 tahun
Rabu, 22 Juni 2022 19:39 WIB