Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025, memberikan edukasi kepada pelajar di SMA Negeri 7 Ambon tentang bahaya narkoba dan cara pencegahannya sejak dini.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Kasatgas Preemtif Operasi Antik Salawaku 2025 IPDA Richard Lesiputty, di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada pelajar agar mereka tidak tergoda untuk mencoba narkoba. Beberapa materi yang disampaikan antara lain mengenai jenis narkoba, aspek hukum, dampak adiksi, dan rehabilitasi.
Richard juga mendorong para pelajar untuk tidak hanya menjaga diri mereka, tetapi juga menyebarkan informasi yang didapatkan kepada teman-teman mereka, sehingga bisa saling menjaga dan menghindari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, sosialisasi ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme para siswa untuk lebih memahami dampak negatif dari narkoba dan bagaimana cara menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merusak kesehatan dan moral.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelajar semakin sadar akan bahaya narkoba dan dapat menjauhinya sejak dini, serta menjadi agen perubahan dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka,” harapnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 7 Ambon, William Rumangun menyampaikan terima kasih kepada Satgas Ops Antik yang telah melaksanakan kegiatan ini.
Ia menegaskan narkoba dan minuman keras adalah dua masalah serius yang dapat mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat, khususnya generasi muda. "Masalah ini bukanlah hal yang bisa dianggap remeh, dan kami berharap para siswa dapat mengambil pelajaran berharga dari kegiatan ini," ujarnya.
Rembangnya isu narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, William mengajak seluruh pihak untuk bersatu memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
