Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku mengamankan dua pelaku usaha yang kedapatan menjual bahan pokok dan barang penting (bapokting) di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan penjualan (HAP) saat menggelar operasi di Kota Ambon.

“Satgas Pangan hadir untuk memastikan distribusi dan harga pangan berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan mentolerir praktik penjualan di atas HET maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi aspek perizinan dan mutu. Setiap temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama selaku Kepala Satgas Pangan Daerah Maluku, di Ambon, Rabu.

Operasi bertajuk Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 itu dilaksanakan di sejumlah pasar dan distributor, termasuk Pasar Mardika Ambon. Kegiatan ini melibatkan unsur kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, serta tim dari badan pangan nasional (Bapanas) RI.

Ia menegaskan pengawasan dilakukan untuk menjamin stabilitas harga dan melindungi konsumen, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam operasi tersebut, tim melakukan pengecekan harga dan distribusi bapokting di 11 titik, mulai dari pedagang eceran hingga distributor beras, minyak goreng, daging, cabai, bawang, telur, dan gula.

Hasil pengawasan menemukan sejumlah komoditas dijual melebihi HET dan HAP, serta indikasi pelanggaran administratif dalam distribusi beras.

Satgas juga mendapati adanya beras kemasan yang diperdagangkan tanpa izin pusat, serta perbedaan harga signifikan pada komoditas strategis seperti cabai, beras premium, telur, ayam, dan minyak goreng di tingkat distributor maupun pengecer.

Menurut Piter, stabilitas pangan merupakan isu strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Pengawasan akan terus kami perketat, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang rawan terjadi lonjakan harga,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, dua pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET dan HAP saat ini masih dalam kajian dinas terkait untuk dikenai sanksi administratif berupa surat teguran.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan melakukan sosialisasi ulang ketentuan HET Minyakita sesuai Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2024 kepada distributor dan pengecer.

Satgas Pangan Maluku memastikan pemantauan harga dan mutu pangan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada rantai distribusi beras dan minyak goreng, guna mencegah spekulasi harga serta praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Operasi ini menjadi penegasan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi potensi gejolak harga pangan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri demi menjaga daya beli dan kepercayaan masyarakat.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026