Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) mengakui, hingga kini belum memiliki fasilitas berupa rehabilitasi dan rawat inap bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, yang akan mendapatkan penanganan secara baik.
"Untuk penanganan para pecandu narkoba di Malut, saat ini BNNP akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait, guna penyediaan ruang rehabilitasi bagi pecandu narkoba," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko di Ternate, Kamis.
Hal tersebut dilakukan BNNP Malut, karena institusi yang fokus penanganan narkoba itu, telah melakukan pelatihan bagi petugas rehabilitasi bagi pecandu narkoba melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Melalui Pelatihan Ketrampilan Konseling Dasar dan Intervensi Krisis (UTC 4 dan 7).
Bahkan, pelatihan ini untuk melakukan pendampingan bagi pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi, sebab, akibat narkoba, mengakibatkan kerugian sosial ekonomi dan Jiwa akibat penggunaan Narkoba, prevelensi pengguna narkoba di Malut dan kebijakan dan strategi bidang rehabilitasi dan kebijakan baru intervensi berbasis masyarakat.
Menurut dia, kegiatan ini tujuannya memberikan proses belajar dan kemampuan konseling dasar dalam memberikan layanan di berbagai tatanan terapi baik rawat jalan maupun rawat inap.
Bahkan, sebanyak 18 peserta yang berasal dari BNNP Malut BNNK Tidore Kepulauan, RSUD CB PKM Kalumata dan Klinik Annalevi Jailolo.
Untuk itu, BNNP Malut akan fokus sediakan tempat rehabilitasi bagi pencandu narkoba untuk mendapatkan pelatihan keterampilan khusus setelah menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, BNNP Malut telah memberi layanan rehabilitasi rawat jalan bagi penyalahguna narkoba dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terhadap 14 orang penyalahgunaan narkoba.
Layanan ini merupakan salah satu alternatif layanan rehabilitasi jangka pendek atau rawat jalan bagi pecandu/penyalahguna Narkoba melalui penjangkauan telah tercapai 14 penyalahguna terlayani.
Selain itu Layanan rehabilitasi rawat jalan yang dilakukan BNN Kabupaten Halmahera Utara, BNN Kota Tidore Kepulauan dan BNN Kabupaten Pulau Morotai di tahun 2020 juga dilakukan kepada sejumlah 23 klien penyalahguna Narkoba sehingga total layanan rehabilitasi rawat jalan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu, di Provinsi Malut adalah 77 penyalahguna Narkoba.
Baca juga: PKK Maluku bareng BNN lindungi keluarga dari penyalahgunaan narkotika
Baca juga: BNP Provinsi Maluku ajak pecandu narkoba laporkan diri ke IPWL, begini penjelasannya
BNNP Malut cari mitra untuk fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba
Kamis, 9 Juni 2022 15:07 WIB