Ambon (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Maluku menilai upaya rehabilitasi rumah dinas gubernur dinilai wajar untuk dilaksanakan mengingat selama lima tahun tidak pernah ditempat gubernur sebelumnya.
"Kondisi Rumah Dinas Gubernur Maluku selama lima tahun terakhir tidak dihuni Murad Ismail saat menjabat gubernur periode lima tahun lalu sehingga bangunannya mengalami kerusakan dan wajar jika saat ini diusulkan untuk direhabilitasi," kata anggota Komisi III DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin di Ambon, Jumat.
Menurut dia, yang diusulkan untuk dibangun serta direhabilitasi sebuah rumah jabatan dan bukan rumah pribadi jadi tidak ada yang perlu untuk dipersoalkan.
"Anggaran yang diusulkan untuk perbaikan rumah dinas gubernur sebesar Rp14,5 miliar itu wajar-wajar saja karena bukan hanya untuk rehabilitasi, tapi juga untuk interior secara keseluruhan. Dengan nilai itu, pemanfaatannya bisa bertahan selama 10 tahun, sehingga tiap tahun tidak perlu lagi menggunakan anggaran sebesar itu," ucapnya.
Sehingga untuk ke depannya nanti hanya perlu pemeliharaan kecil-kecilan saja, tetapi bangunannya harus diperbaiki agar bisa bertahan lama sebab usia konstruksinya itu yang lebih penting.
DPRD Maluku: rehabilitasi rumah dinas gubernur wajar karena lima tahun tidak ditempati
Rabu, 25 Juni 2025 10:21 WIB

Anggota DPRD Maluku Roviq Afifudin (ANTARA/daniel/)