Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), kembali berhasil membongkar jaringan narkoba antar-provinsi.
Kepala BNNP Malut, Budi Mulyanto di Ternate, Kamis, mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus besar narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi Jakarta, Makassar, dan Medan.
Menurutnya, kasusnya mulai dilidik sejak Mei 2025 dan menemukan jaringan Medan – Halmahera Selatan merupakan pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikirim dari Medan dan berakhir di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Berawal dari informasi BNNP Sumatera Utara, BNNP Malut menelusuri sebuah paket yang akan dikirim ke sebuah instansi pemerintah di Ternate.
Dirinya merinci, pada 13 Mei 2025, paket diterima oleh seorang security bernama Rudi M. Akhyar alias Udi, yang kemudian mengaku bahwa pemiliknya adalah Akbar Taher, karyawan PT. Harita MSP di Pulau Obi.
Keesokan harinya, tim BNNP bersama Udi menuju PT Harita dan melakukan penangkapan terhadap Akbar. Di mess karyawan, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung.
Dari tangan Akbar Taher, petugas menyita 51 gram sabu, 777 gram ganja, Alat hisap, pipet, korek api, kertas linting, timbangan digital, dan uang tunai.
Dari pengakuannya, Akbar bekerja sama dengan rekannya Irawan A. Sangadji alias Wangkep yang juga bekerja di perusahaan tersebut. Irawan sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Polres Halsel pada 15 Mei 2025 pukul 20.30 WIT dan diserahkan ke BNNP Malut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman serupa.
Kepala BNNP Maluku Utara menegaskan, seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi yang besar dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Dari total 72,36 gram sabu, jika diasumsikan 1 gram bernilai Rp2.500.000, maka nilai ekonomi yang diselamatkan mencapai Rp180.900.000 dan menyelamatkan 434 jiwa (asumsi 1 gram disalahgunakan oleh 6 orang).
Sementara untuk 1.524,58 gram ganja, dengan asumsi Rp150.000 per gram, maka nilai yang diselamatkan adalah Rp229.137.000, menyelamatkan 7.623 jiwa.
Dia menyebut, pengungkapan ini adalah bukti nyata kerja keras BNNP Maluku Utara dalam menjalankan fungsi P4GN. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran gelap narkotika benar-benar bersih dari Malut. Mari kita bersama-sama menuju Maluku Utara Bersinar, bersih dari narkoba.
"BNNP Malut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan terlibat dalam upaya preventif agar generasi muda tidak terjerumus dalam lingkaran narkotika," katanya.