Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) intensif melakukan koordinasi dengan tujuh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) yang baru.

"Kami telah menggelar rakor dan melahirkan komitmen tujuh kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Pulau Taliabu dan Kota Ternate untuk melaksanakan program P4GN dan pembentukan BNN," kata Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono Raharja, di Ternate, Jumat.

Taryono menyampaikan program Astacita ke-7 Presiden Prabowo tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkoba oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi landasan untuk memperkuat kinerja BNN sampai di kabupaten/kota.

Apalagi Provinsi Maluku Utara, kata dia, hanya baru ada tiga BNNK yakni di Halmahera Utara, Pulau Morotai dan Tidore, sementara tujuh daerah lainnya belum terbentuk.

Menurut mantan Kapolres Sibolga ini, wilayah Provinsi Malut kini menjadi area transit dan tujuan peredaran narkoba, sehingga perlu diperkuat dengan kelembagaan yang melaksanakan program P4GN di seluruh daerah itu.

Apalagi, kata dia, saat itu juga ada komitmen calon kepala daerah yang melakukan tes urine di BNN pada Pilkada 2024 akan siap melaksanakan program P4GN .

Pada kesempatan itu, BNNP Malut menghadirkan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, DT Nirwan MT. Ali dan unsur Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota di Malut dalam rapat koordinasi pembentukan instansi vertikal BNN di kabupaten/kota itu.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali, memberikan penguatan pada rakor tersebut mengenai mekanisme pembentukan instansi vertikal BNN kabupaten/kota mengingat jumlah pengguna narkoba yang cukup signifikan di provinsi itu.

Selain itu Nirwan mengingatkan pemkab/pemkot yang merupakan calon pembentukan organisasi BNNK agar disiapkan naskah akademik dan regulasi pendukung seperti Perda atau minimal Perbup dan Perwali.

Menurut dia, kesiapan daerah yakni SDM, anggaran dan sarana prasaran adalah tiga hal mutlak yang harus disiapkan awal untuk berdirinya sebuah organisasi di daerah.

"Tiga hal yang memboboti sebuah naskah akademik adalah aturan, fakta lapangan dan data. Naskah akademik ini juga digunakan untuk penyusunan Perda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman pada kesempatan itu menyatakan secepatnya mengusulkan Peraturan Wali Kota Ternate sebagai landasan teknis Perda Nomor 11 Tahun 2017 serta mempercepat pembentukan BNN Kota Ternate.

Begitu pula, Kepala Badan Kesbangpol Halmahera Tengah, Taher Muh Basri meyakini dukungan Pemkab Halteng untuk program P4GN sudah dibuktikan dengan menyiapkan kantor BNNK, SDM dan sarana prasarana serta dalam pengusulan realisasi program melalui APBD.

Badan Kesbangpol Provinsi Malut melalui Kepala Bidang Ormas memastikan akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pelaksanaan program P4GN

Dalam rakor tersebut turut hadir juga Kasat Narkoba dari 10 Polres di Maluku Utara yang menampilkan data kerawanan narkoba serta jumlah ungkapan kasus narkoba kurun waktu 2022-2025.

Selain itu juga hadir perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum setempat memberi penguatan kepada peserta rakor tentang penyusunan produk perda dan tata naskah akademik.



Pewarta: Abdul Fatah
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026