Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Zulkarnain Ulath, seorang mahasiswa yang menjadi terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Putusan majelis hakim diketuai Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan sedang berkuliah, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis tanaman berupa ganja seberat 4,91 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Evi Hattu yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Jumat, (22/3) 2024 sekitar pukul 21:00 WIT di kawasan Nania, tepatnya di kawasan Jalan Laksdya Leo Wattimena Ambon.

Yang bersangkutan ditahan setelah melakukan pembelian narkoba secara online seharga Rp500.000 dan barangnya dikirim dari Yogyakarta dengan menggunakan nama samaran Aarian, dimana pembelian narkoba ini untuk dikonsumsi sendiri.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024