Ambon (Antara Maluku) - Tindakan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Idrus Tatuhey, Sekretaris, Arsyad Rahawarin dan empat Komisioner ke Polda setempat, Rabu(18/12), terkait tidak meloloskan Jack Noya - Adam Latuconsina(JADI) saat tahapan Pilkada Maluku 2013 dinilai salah alamat.
"O.C. Kaligis salah alamat dan sangat bisa memperjuangkan upaya penegakan hukum kliennya," kata kuasa hukum KPU Maluku, Bachmid Fachri, dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan hukum positif yang dilakukan KPU Maluku menyelenggarakan Pilkada setempat putaran kedua pada 14 Desember 2013 mengacu ketentuan pasal 22E UUD 29145 jo UU RI No.32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Selanjutnya hukum tersebut diubah dengan UU RI No.12/2008 jo UU RI No.15/2011 tentang penyelenggara Pemilu jo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.93/PHPU - XI/2013 yang tidak menerima permohonan (gugatan) pasangan "JADI".
Pertimbangan hukum lainnya adalah putusan MK No.94/PHPU- XI/2013 tertanggal 14 Desember 2013 yang menolak permohonan (gugatan) pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji yang disapa "MANDAT".
Karena itu, Bachmid menyarankan, O.C. Kaligis menempuh jalur legal yang spesifik sebagaimana diatur dalam UU No.51/2009 tentang perubahan UU RI No.5/1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi bukan melakukan langkah mengkriminalkan pejabat atau lembaga sedang menjalankan UU," ujarnya.
Apalagi, sejak awal kami (KPU) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak dapat dijalankan karena keputusan tersebut bertentangan dengan putusan MK.
"Kami punya argumentasi hukum yang konstruktif terhadap masalah ini. KPU Maluku sebagai eksekutor tidak dapat dipaksa melakukan sesuatu bertentangan dengan kewajiban hukum," tegas Bachmid.
Pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melaporkan KPU Maluku dengan surat No.1755/OCK.XII/2013 tertanggal 18 Desember 2013yang diterima Kompol Siregar.
Dia melaporkan Ketua, Sekretaris maupun empat Komisioner KPU Maluku karena dinilai melakukan kejahatan hukum dengan mengabaikan keputusan, baik PTUN Ambon maupun PT TUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan dari jalur perseorangan Jack - Adam.
Apalagi, PTUN Ambon pada 6 Desember 2013 telah menolak memori kasasi KPU Maluku untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
"Keputusan PT TUN itu sudah inkrah. Namun, penyelenggara pemilihan Gubernur - Wagub Maluku tidak mengindahkannya sehingga itu pelanggaran hukum yang harus diproses," ujar O.C. Kaligis.
Dia memastikan, pelaporan ke Polda Maluku merupakan upaya untuk menegakkan hukum yang sewenang - wenang dilanggar penyelengara Pemilu setempat.
"KPU adalah garda terdepan demokrasi. Sayangnya terkesan otoriter dan terindikasi melanggar undang - undang sehingga mau dikemanakan demokrasi di Maluku," tandas O.C. Kaligis.
Sebelumnya, Panitera/Sekretaris PTUN Ambon, Jacoba Kakisina, mengatakan, KPU Maluku seharusnya menaati penolakan kasasi ke MA sehubungan banding penyelenggara Pilkada setempat ditolak PT TUN Makassar.
"Kami telah menetapkan menolak kasasi yang diajukan KPU Maluku untuk diteruskan ke MA terkait gugatan Jack Noya - Adam Latuconsina (JADI) karena putusan PT TUN Makassar tertanggal 23 September 2013 itu inkrah sehingga harus ditaati penyelenggara Pilkada setempat," katanya.
Apalagi, kasasi yang diajukan KPU Maluku baru disampaikan ke PTUN Ambon tertanggal 1 Desember 2013.
Karena itu, KPU Maluku sebagai penyelenggara negara hendaknya menaati keputusan PT TUN Makassar sebagai tingkat banding, menyusul kalah digugat pasangan "JADI" di tingkat pertama (PTUN Ambon).
"KPU Maluku setelah menerima penetapan PTUN Ambon soal penolakan kasasi diteruskan ke MA, maka hendaknya mengeksekusi keputusan tersebut sebagai cerminan penyelenggara negara yang taat hukum," tegas Jacoba.
Keputusan PT TUN Makassar juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan "JADI" itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan ini berdasarkan sesuai surat edaran MA pasal 45 A ayat(2) huruf c UU MA karena putusan PT TUN Makassar itu sudah inkrah.
Pasal 45A ayat(2) huruf c UU MA menyatakan, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Bahwa dimana sebelum muatan Pasal 45A Ayat (2) tersebut, didahului dengan Pasal 45A Ayat (1) UU MA, yang berbunyi:"MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini di batasi pengajuannya".
Muatan pasal ini mengaitkan pengecualian perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya yaitu termasuk perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA.
Objek gugatan perkara No.5/G/2013/PTUN.AB telah diputus pada pengadilan tingkat pertama (PTUN) Ambon maupun banding (PT TUN) sehingga merupakan putusan akhir sehingga tidak dapat ditempuh upaya kasasi sebagaimana disampaikan KPU Maluku.
Pasangan "JADI" menggugat KPU Maluku ke PTUN Ambon karena digugurkan sebagai calon Gubernur jalur perseorangan, di mana majelis hakim yang diketuai Hellen Labobar,SH dalam amar putusannya pada 5 Juni 2013 mengabulkan gugatan penggugat dengan surat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
Majelis hakim PTUN Ambon juga memutuskan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013, tidak sah atau batal, dan mewajikan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan tersebut.
Tergugat juga diwajibkan menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan pasangan Jack Noya - Adam Latuconsina (penggugat) sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Ambon tersebut KPU Maluku kemudian melakukan banding ke PT TUN Makassar, namun Majelis Hakim PT TUN Makassar yang diketuai K.H.H Sayuti SH, MH dalam putusannya tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan "JADI".
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"O.C. Kaligis salah alamat dan sangat bisa memperjuangkan upaya penegakan hukum kliennya," kata kuasa hukum KPU Maluku, Bachmid Fachri, dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan hukum positif yang dilakukan KPU Maluku menyelenggarakan Pilkada setempat putaran kedua pada 14 Desember 2013 mengacu ketentuan pasal 22E UUD 29145 jo UU RI No.32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Selanjutnya hukum tersebut diubah dengan UU RI No.12/2008 jo UU RI No.15/2011 tentang penyelenggara Pemilu jo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.93/PHPU - XI/2013 yang tidak menerima permohonan (gugatan) pasangan "JADI".
Pertimbangan hukum lainnya adalah putusan MK No.94/PHPU- XI/2013 tertanggal 14 Desember 2013 yang menolak permohonan (gugatan) pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji yang disapa "MANDAT".
Karena itu, Bachmid menyarankan, O.C. Kaligis menempuh jalur legal yang spesifik sebagaimana diatur dalam UU No.51/2009 tentang perubahan UU RI No.5/1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi bukan melakukan langkah mengkriminalkan pejabat atau lembaga sedang menjalankan UU," ujarnya.
Apalagi, sejak awal kami (KPU) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak dapat dijalankan karena keputusan tersebut bertentangan dengan putusan MK.
"Kami punya argumentasi hukum yang konstruktif terhadap masalah ini. KPU Maluku sebagai eksekutor tidak dapat dipaksa melakukan sesuatu bertentangan dengan kewajiban hukum," tegas Bachmid.
Pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melaporkan KPU Maluku dengan surat No.1755/OCK.XII/2013 tertanggal 18 Desember 2013yang diterima Kompol Siregar.
Dia melaporkan Ketua, Sekretaris maupun empat Komisioner KPU Maluku karena dinilai melakukan kejahatan hukum dengan mengabaikan keputusan, baik PTUN Ambon maupun PT TUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan dari jalur perseorangan Jack - Adam.
Apalagi, PTUN Ambon pada 6 Desember 2013 telah menolak memori kasasi KPU Maluku untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
"Keputusan PT TUN itu sudah inkrah. Namun, penyelenggara pemilihan Gubernur - Wagub Maluku tidak mengindahkannya sehingga itu pelanggaran hukum yang harus diproses," ujar O.C. Kaligis.
Dia memastikan, pelaporan ke Polda Maluku merupakan upaya untuk menegakkan hukum yang sewenang - wenang dilanggar penyelengara Pemilu setempat.
"KPU adalah garda terdepan demokrasi. Sayangnya terkesan otoriter dan terindikasi melanggar undang - undang sehingga mau dikemanakan demokrasi di Maluku," tandas O.C. Kaligis.
Sebelumnya, Panitera/Sekretaris PTUN Ambon, Jacoba Kakisina, mengatakan, KPU Maluku seharusnya menaati penolakan kasasi ke MA sehubungan banding penyelenggara Pilkada setempat ditolak PT TUN Makassar.
"Kami telah menetapkan menolak kasasi yang diajukan KPU Maluku untuk diteruskan ke MA terkait gugatan Jack Noya - Adam Latuconsina (JADI) karena putusan PT TUN Makassar tertanggal 23 September 2013 itu inkrah sehingga harus ditaati penyelenggara Pilkada setempat," katanya.
Apalagi, kasasi yang diajukan KPU Maluku baru disampaikan ke PTUN Ambon tertanggal 1 Desember 2013.
Karena itu, KPU Maluku sebagai penyelenggara negara hendaknya menaati keputusan PT TUN Makassar sebagai tingkat banding, menyusul kalah digugat pasangan "JADI" di tingkat pertama (PTUN Ambon).
"KPU Maluku setelah menerima penetapan PTUN Ambon soal penolakan kasasi diteruskan ke MA, maka hendaknya mengeksekusi keputusan tersebut sebagai cerminan penyelenggara negara yang taat hukum," tegas Jacoba.
Keputusan PT TUN Makassar juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan "JADI" itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan ini berdasarkan sesuai surat edaran MA pasal 45 A ayat(2) huruf c UU MA karena putusan PT TUN Makassar itu sudah inkrah.
Pasal 45A ayat(2) huruf c UU MA menyatakan, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Bahwa dimana sebelum muatan Pasal 45A Ayat (2) tersebut, didahului dengan Pasal 45A Ayat (1) UU MA, yang berbunyi:"MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini di batasi pengajuannya".
Muatan pasal ini mengaitkan pengecualian perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya yaitu termasuk perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA.
Objek gugatan perkara No.5/G/2013/PTUN.AB telah diputus pada pengadilan tingkat pertama (PTUN) Ambon maupun banding (PT TUN) sehingga merupakan putusan akhir sehingga tidak dapat ditempuh upaya kasasi sebagaimana disampaikan KPU Maluku.
Pasangan "JADI" menggugat KPU Maluku ke PTUN Ambon karena digugurkan sebagai calon Gubernur jalur perseorangan, di mana majelis hakim yang diketuai Hellen Labobar,SH dalam amar putusannya pada 5 Juni 2013 mengabulkan gugatan penggugat dengan surat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
Majelis hakim PTUN Ambon juga memutuskan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013, tidak sah atau batal, dan mewajikan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan tersebut.
Tergugat juga diwajibkan menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan pasangan Jack Noya - Adam Latuconsina (penggugat) sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Ambon tersebut KPU Maluku kemudian melakukan banding ke PT TUN Makassar, namun Majelis Hakim PT TUN Makassar yang diketuai K.H.H Sayuti SH, MH dalam putusannya tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan "JADI".
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013