Penyidik Polres Ternate, Maluku Utara, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Kelurahan Tongole Ternate, dengan tersangka berinisial AU alias Ben dan WI.
"Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Tongole dan disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, serta masyarakat setempat," kata Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto di Ternate, Kamis.
Dia mengatakan, rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari kepolisian ini digelar dengan menghadirkan dua orang tersangka, saksi-saksi, dan korban.
"Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk JPU kepada penyidik, dengan tujuan membuat terang dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," kata Karel.
Karel menambahkan, dalam rekonstruksi ada beberapa adegan-adegan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan korban juga keterangan tersangka.
Ia menceritakan kronologis kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIT. Korban yakni RA dalam kondisi mabuk pulang rumahnya di Kelurahan Tongole dan melihat para tersangka dan beberapa saksi berada di pinggir jalan.
Korban sempat menghampiri salah satu saksi dan menanyakan siapa yang mengecat sepeda motor miliknya dengan pilox, tetapi tidak ada yang mengaku.
Tersangka AU alias BEN kemudian datang ke TKP dan beradu mulut dengan korban langsung menanduk wajah korban, disusul tersangka WI alias YI yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Pada saat rekonstruksi berlangsung, keadaan sempat memanas karena keluarga terdakwa yang ada di sekitar TKP meneriaki korban. Keluarga terdakwa dan masyarakat sekitar juga menyaksikan bahwa pada saat kejadian, korban dalam keadaan mabuk," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Tongole dan disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, serta masyarakat setempat," kata Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto di Ternate, Kamis.
Dia mengatakan, rekonstruksi dengan pengamanan ketat dari kepolisian ini digelar dengan menghadirkan dua orang tersangka, saksi-saksi, dan korban.
"Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk JPU kepada penyidik, dengan tujuan membuat terang dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," kata Karel.
Karel menambahkan, dalam rekonstruksi ada beberapa adegan-adegan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan korban juga keterangan tersangka.
Ia menceritakan kronologis kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIT. Korban yakni RA dalam kondisi mabuk pulang rumahnya di Kelurahan Tongole dan melihat para tersangka dan beberapa saksi berada di pinggir jalan.
Korban sempat menghampiri salah satu saksi dan menanyakan siapa yang mengecat sepeda motor miliknya dengan pilox, tetapi tidak ada yang mengaku.
Tersangka AU alias BEN kemudian datang ke TKP dan beradu mulut dengan korban langsung menanduk wajah korban, disusul tersangka WI alias YI yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Pada saat rekonstruksi berlangsung, keadaan sempat memanas karena keluarga terdakwa yang ada di sekitar TKP meneriaki korban. Keluarga terdakwa dan masyarakat sekitar juga menyaksikan bahwa pada saat kejadian, korban dalam keadaan mabuk," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024