Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Feby Sahetapy menuntut Amar Butak Keliobas selama empat tahun penjara karena memiliki narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis seberat 17,77 gram.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis dipimpin Ismail Wael selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota.

Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amar Butak Keliobas dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan terdakwa,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian barang bukti berupa 17,77 gram tembakau sintetis yang merupakan narkotika golongan satu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar dan dilipat dengan baju kaos oblong warna abu-abu dan dibungkus plastik warna hitam serta lakban bening dirampas untuk dimusnahkan.

Pada bagian luar bungkusan barang bukti tersebut tertulis nama Irham (Jakarta) selaku pengirim dan nama penerima atas nama Fikram dan tertera nomor ponsel serta alamat di Kampung Jawa Tantui Atas, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa mengatakan, terdakwa ditahan sejak Minggu, (12/5) 2024 sekitar pukul 10:50 WIT di kawasan Kanawa Dalam, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024