Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil mengeksekusi sedikitnya 15 terpidana dalam kasus korupsi selama Februari hingga akhir Desember 2013.

Kajari Ternate, Eri Satriana,SH mengatakan di Ternate, Rabu, ke-15 terpidana yang telah dieksekusi diantaranya kasus korupsi yang dilakukan mantan Kacabjari Jailolo Zulkifli Umar, kasus Putkati Saha Abdurahman dan kasus dugaan penyelewengan dana PDAM M Senen dan Yunus Husein.

Ia mengatakan, saat ini ada 167 kasus melalui Surat Perintah Dimulainya Perkara (SPDP), sebanyak 155 kasus diantaranya telah masuk dalam perkara dan 20 kasus dalam tahapan penelitian berkas.

Dari semua perkara tersebut, ada 197 perkara yang ditangani, 188 perkara lainnya telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 122 perkara telah memperoleh putusan dari pengadilan setempat.

Kajari mengakui, ada pula 77 kasus seperti narkotika 25 perkara, kasus perlindungan anak 23 kasus dan kasus KDRT, pelanggaran pidana pilkada, kecelakaan lalulintas dan narkotika sebagian besar telah di bawah ke pengadilan.

Selain itu, untuk dana negara yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi yang ditangani Kajari selama 2013 sebanyak Rp3,290 miliar dan semuanya telah disetor ke kas Negara dan kalau ditambah dari kasus tindak pidana umum yang ditangani Kejari sebanyak Rp379.084 juta atau seluruhnya menjadi Rp4,025 miliar, katanya.

Kejari Ternate juga berhasil menyetor ke kas Negara dari hasil lelang satu buah mobil jenis CRV senilai Rp180 juta dari hasil sitaan barang rampasan dalam kasus tindak korupsi dana perikanan.

Selain itu, kata Eri, Kejari Ternate juga telah menuntaskan sekitar 22 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dari hasil kerjasama dengan PDAM Kota Ternate dan DTKP Kota Ternate sebanyak 18 SKK dan 20 SKK diantaranya dalam tahap penyelesaian.

Oleh karena itu, dirinya mengakui kalau pihaknya akan selalu terbuka dalam menyampaikan semua informasi yang berkaitan dengan semua kasus yang ditangani oleh Kejari Ternate.

Ia mengatakan, untuk kasus korupsi yang masih dalam proses penyidikan diantaranya kasus korupsi dana IMB di DTKP yang melibatkan mantan kepala Dinas DTKP berinisial MI dan RA dengan nilai Rp4,5 miliar.

Adapula sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari pada tahun 2013 yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Ternate di antaranya kasus pembebasan lahan Ternate Park yang melibatkan mantan Sekkot Ternate Isnain Ibrahim dan mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Ternate Ade Mustafa.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014