Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara menolak surat pembekuan kepengurusan yang diterbitkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, karena, SK tersebut dikeluarkan oleh orang yang sudah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.
Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, saat dihubungi ANTARA, Rabu, mengatakan SK yang diterbitkan oleh pengurus PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketum yang sah.
"HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI," kata Asri Fabanyo.
Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.
HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.
Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.
Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.
PWI pusat melalui surat yang ditandatangani Ketum Hendri Ch Bangun, Ketua Bidang Organisasi Irmanto dan Sekjen Iqbal Irsyad membekukan Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara masa bakti 2022-2027 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 381-PGS/PP-PWI/2022 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara masa bakti 2022-2027.
Selain itu, PWI juga mengangkat Raja Parlindungan Pane sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara dengan masa tugas paling lama enam bulan
Raja mengatakan Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 enam bulan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, saat dihubungi ANTARA, Rabu, mengatakan SK yang diterbitkan oleh pengurus PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketum yang sah.
"HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI," kata Asri Fabanyo.
Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.
HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.
Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.
Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.
PWI pusat melalui surat yang ditandatangani Ketum Hendri Ch Bangun, Ketua Bidang Organisasi Irmanto dan Sekjen Iqbal Irsyad membekukan Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara masa bakti 2022-2027 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 381-PGS/PP-PWI/2022 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara masa bakti 2022-2027.
Selain itu, PWI juga mengangkat Raja Parlindungan Pane sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara dengan masa tugas paling lama enam bulan
Raja mengatakan Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 enam bulan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024