Ternate (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) diminta untuk mensahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan benda-benda cagar budaya Kota Ternate yang juga diatur dalam Perda nomor 13 Tahun 2009 terkait perlindungan hak-hak adat dan budaya.

"DPRD sebagai mitra Pemkot Ternate dalam menyikapi soal tuntutan aksi masa pada Kamis 17 Januari lalu terkait adanya upaya dari pihak DPRD peduli terhadap peninggalan sejarah di Kota Ternate seperti Dodoku Ali," kata Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pariwisata Pemkot Ternate, Rinto Thaib di Ternate, Sabtu.

Ia mengatakan, menyangkut dengan kebijakan DPRD Kota Ternate yang berjanji akan melakukan pengawasan terkait Perda-perda di Kota Ternate termasuk perda nomor 13 tahun 2009 terkait perlindungan hak-hak adat dan budaya masyarakat direspon positif menginggat Kota Ternate sendiri sebagai kota pusaka maka oleh sebab itu ternate harus melestarikan cagar budaya yang baik.

"Jadi dalam konteks dodokuali maupun benda cagar budaya lainya bagaimana penanganan dan mekanisme pemeliharannya ini yang menjadi soal karena dalam melestarikan itu semua orang bisa mengetahui hal itu," katanya.

Namun, bagaimana mekanisme melestarikan ini ada aturan yang harus mengatur maka oleh sebab itu dibutuhkan paying hukum memang betul payung hukum yang mengatur terkait pemeliharaan cagar budaya.

Dalam hal ini adalah kawasan Dodoku Ali dan sekitarnya secara normatif tertuang dalam Perda nomor 13 tahun 2009 itu konteksnya perlindungan terhadap masyarakat adat bukan soal perlindungan terhadap cagar budaya itu yang menjadi masalahnya.

"Kalau boleh pemerintah kota untuk menyikapi aspirasi masyarakat, kemudian DPRD tidak lagi mengawal soal Perda nomor 13 tahun 2009 yang hanya menyangkut hak-hak masyarakat adat," katanya.

Tetapi, tidak terkait dengan spesifik perlindungan cagar budaya oleh sebab itu saya memberikan tanggapan balik DPRD yang memiliki hak legislasi untuk bias segera menerbitkan satu perda khusus tentang cagar budaya sehingga dengan adanya perda tersebut kebutuhan pemerintah dalam melestarikan benda cagar budaya memiliki landasan hukum yang kuat.

"Saya sudah membuat satu usulan perda dalam konteks perencanaan program, pelaksanaan sampai pada tingkat pengawasan dan saya berharap kedepan Kota Ternate itu bisa meraih Unesco Heritage Award seperti kota malaka di Malaysia dan lainnya," katanya.

Sehingga, harus diingat upaya untuk kesana juga tidak mudah namun tidak ada salahnya Ternate memulai dari saat ini.

Oleh sebab itu, untuk membangun komunikasi dengan pihak DPRD Kota Ternate Komisi yang memiliki tupoksi untuk membicarakan hal ini karena saya sudah siapkan draf perdanya maupun proposal untuk bagaimana institusi yang membidangi hal itu bisa segra diwujudkan melalui regulasi karena bagaimanapun tata laksana organisasi ditingkat daerah itukan harus persetujuan DPRD.

Harapannya, dengan adanya aksi masa dan tanggapan dari Pemkot maupun DPRD ini member satu sinergitas yang baik dan positif kearah terbentuknya apa yang diinginkan. Dengan demikian, diperlukan satu institusi selain payung hukum secara normatif karena terkait dengan normative hukumnya adalah perda tetap harus memberikan penanganan bagaimana peninggalan sejarah dan permusiuman.

Sehingga, tidak hanya mengoleksi bahan-bahan di museum tetapi juga bagaimana meregistrasi apa saja dan tinggalkan sejarah masa lalu dan warisan budaya yang kita miliki untuk memperoleh dan majukan warisan cagar budaya dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Selain itu, membuat program pelestarian, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasan terhadap warisan cagar budaya untuk lebih memudahkan pengkoordinasian penyelenggaraan proses event kebudayaan serta persiapkan bahan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Unesco Heritage Award.

"Pengusulan Kawasan Kota Lama untuk mendapatkan Unesco Heritage Award dapat dilaksanakan lebih fokus dan terarah," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014