Ambon (Antara Maluku) - Ibrahim Latuconsina yang pernah merekayasa kasus kematian dirinya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minibus seniai Rp398 juta.

"Direskrimsus menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan minibus tahun anggaran 2012," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukadar di Ambon, Sabtu.

Pengadaan minibus bagi pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Bursel ini senilai Rp398 juta lebih, namun sampai akhir tahun anggaran tidak terealisasi.

Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan awalnya dimintai keterangan sebagai saksi bersama sejumlah pejabat di sekretatriat DPRD Bursel, namun statusnya ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan adanya unsur kerugian negara.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Akhir tahun lalu, warga Kota Ambon dihebohkan dengan kasus hilangnya Ibrahim Latuconsina yang diduga diculik oleh orang tak dikenal untuk dibunuh.

Kecurigaan keluarga makin kuat setelah mobil Ibrahim ditemukan terparkir dalam keadaan kosong di dekat perbatasan Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD provinsi, Polda Maluku dan Kantor Gubernur.

Polisi sempat melakukan pencarian dan menurunkan anjing pelacak guna mencari jasad korban tapi tidak membuahkan hasil.

Belakangan Ibrahim diketahui melarikan diri ke Pulau Jawa dan bersembunyi guna menghindari kasus hutang piutang yang mencapai miliaran rupiah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014