Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi (pemprov) Maluku Utara (Malut), akan memberlakukan retribusi untuk jasa transportasi Ternate-Sofifi, ibukota Malut yang dikhususkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pemberlakuan retribusi penggunaan jasa transportasi ferry untuk PNS di Pemprov Malut, telah diterapkan pada 9 Januari lalu dan berakhir 9 Februari 2014 mendatang merupakan pengaktifan tahap pertama dalam pemberlakuan itu," kata Sekprov Malut Majid Husen di Ternate, Selasa.

Ia mengatakan, pemberlakuan tersebut sesuai Kebijakan pemda yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Malut melalui mekanisme pembahasaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tenatng pedoman penyusunan Anggaran Pembelajaan Daerah (APBD) tahun 2014.

Oleh karna itu, mekanisme tersebut telah diikuti secara normatif, karena hal tersebut dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari upah gaji pegawai dengan golongan yang berbeda, hal ini diprioritaskan dengan golongan tersebut maka akan habis hanya dengan anggaran bagi PNS dari dan ke Sofifi.

"Hal ini disesuaikan dengan pertimbangan para pegawai yang hanya dengan golongan satu, dua, tiga, kalau cuma untuk transportasi maka mereka habis di jalan," kata Majid Husein.

Dengan demikian makan kebijakan tersebut yang di ambil, dan yang disampaikan dalam rapat pembahasan APBD bersama dengan DPR Provinsi Malut saat itu telah disetujui.

Menurutnya, pada 9 Februari 2014 mendatang, pihaknya akan menarik semua absensi dari pihak kepegawaian guna memeriksa kehadiran para peagwai yang disesuaikan dengan tingkat kehadirannya.

Menurutnya, untuk pembayaran, tentunya akan disesuaikan dengan tingkat kehadiran daripada PNS, dimana secara keseluruhan baik yang hadir atau pun tidak telah diberlakukan dengan tarif Rp30 ribu untuk tranportasi ferry selama 25 hari kerja perbulannya dengan besaran gaji yang diterima sebesar Rp1.750.000 dengan catatan full kehadiran, akan tetapi jika hal itu tidak terpenuhi maka, dari total gaji tersebut akan terpotong.

Ia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan adanya tingkat kesadaran dari PNS itu sendiri guna dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, harapnya.

Selain itu, sesuai edaran berupa sanksi oleh Gubernur Malut kepada seluruh SKPD provinsi Malut, jika secara berturut-turut selama 2 bulan dalam absensi terdapat pegawai yang bersangkutan tidak melaksanakan itu, dalam hal ini menjali tugas dengan menggunakan akses angkutan ferry, maka pada bulam berikutnya, gaji dari pegawai tersebut akan ditahan.

Menurunya, hal ini berdasarkan aturan PP nomor 53 tentang disipliner PNS, dan hal ini bisa terjadi jika yang bersangkutan selama 6 bulan tidak masuk akan dikenakan pemecatan, yang sebelumnya akan diberikan peneguran baik secara lisan maupun tulisan.

Dalam pencanangan anggaran dalam tunjangan terkait dengan hal ini, berdasarkan yang dianggarkan dalam APBD dalam setahun sekitar Rp5 miliar dan sebesar Rp83,7 juta yang telah terpakai ini disesuaikan dengan penyediaan kredit pada APBD.

Namun yang demikian akan terpakai dapat disesuaikan dengan kehadiran, sehingga ia meminta kepada seluruh pegawai lingkup Provinsi Malut setelah mengetahui pencanangan ketentuan tersebut, agar bisa dilaksanakan dengan baik.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014