Mantan Penjabat Kepala Desa (raja) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Marthinus Lekahena mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) setelah dihukum tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.
"Pidana pokok yang dijatuhkan MA terhadap klien kami adalah tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp828,5 juta subsider dua tahun penjara," kata Penasihat Hukum terdakwa Marnex Salmon di Ambon, Rabu.
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan yang dijadikan dasar untuk kembali melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke Mahkamah Agung, diantaranya berupa putusan pembayaran uang pengganti Rp828,5 juta subsider dua tahun penjara yang dirasakan tidak rasional.
Kemudian upaya PK ini ditempuh untuk mencari keadilan karena pada intinya mengejar pertanggungjawaban pelaku lain yang memiliki peran dalam pengelolaan DD-ADD Desa Abubu tahun anggaran 2016-2018.
"Dalam pengelolaan DD-ADD Abubu 2016-2018, klien kami seakan-akan menjadi pemeran tunggal secara sendirian mengelola anggaran dimaksud," tandasnya.
Pekerjaan fisik rata-rata ditangani oleh sekretaris dan bendahara desa atau negeri dan mereka tidak memiliki pembukuan yang jelas tentang anggaran-anggaran yang digunakan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
"Setiap kali membutuhkan anggaran selalu diambil semaunya, dan nantinya ketika diperiksa baru mereka mengatakan mengambilnya dari pos anggaran yang lain," ucapnya.
Marthinus Lekahena sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon Endang Anakoda pada September 2023 dan divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp828 juta oleh hakim Tipikor Ambon diketuai Orpa Marthina.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi sebagai dakwaan primer.
Namun terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Kemudian terdakwa melalui PH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dan divonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider dua tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Pidana pokok yang dijatuhkan MA terhadap klien kami adalah tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp828,5 juta subsider dua tahun penjara," kata Penasihat Hukum terdakwa Marnex Salmon di Ambon, Rabu.
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan yang dijadikan dasar untuk kembali melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke Mahkamah Agung, diantaranya berupa putusan pembayaran uang pengganti Rp828,5 juta subsider dua tahun penjara yang dirasakan tidak rasional.
Kemudian upaya PK ini ditempuh untuk mencari keadilan karena pada intinya mengejar pertanggungjawaban pelaku lain yang memiliki peran dalam pengelolaan DD-ADD Desa Abubu tahun anggaran 2016-2018.
"Dalam pengelolaan DD-ADD Abubu 2016-2018, klien kami seakan-akan menjadi pemeran tunggal secara sendirian mengelola anggaran dimaksud," tandasnya.
Pekerjaan fisik rata-rata ditangani oleh sekretaris dan bendahara desa atau negeri dan mereka tidak memiliki pembukuan yang jelas tentang anggaran-anggaran yang digunakan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
"Setiap kali membutuhkan anggaran selalu diambil semaunya, dan nantinya ketika diperiksa baru mereka mengatakan mengambilnya dari pos anggaran yang lain," ucapnya.
Marthinus Lekahena sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon Endang Anakoda pada September 2023 dan divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp828 juta oleh hakim Tipikor Ambon diketuai Orpa Marthina.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi sebagai dakwaan primer.
Namun terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Kemudian terdakwa melalui PH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dan divonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider dua tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024