Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan sedang melancak keberadaan koruptor John Latuconsina dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pelori Karya Utama, terkait korupsi anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.
"Kejaksaan Negeri Ambon berwenang melakukan eksekusi terhadap Johnn. Jadi sedang dilancak keberadaannya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Sabtu.
Bersangkutan juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron terkait korupsi anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.
Bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, karena tidak mematuhi panggilan jaksa, makanya dimasukan ke media centre Kejagung.
Karena itu, John diimbau untuk menyerahkan diri untuk diproses sesuai KUHAP
sehingga tidak ditangkap nantinya.
"Serahkan diri lebih baik daripada dieksekusi karena pastinya menarik perhatian orang," tegas Bobby.
Dari Informasi, yang bersangkutan bersembunyi di salah satu kota di pulau Jawa.
John adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun untuk pengajuan yang pertama kali itu ditolak oleh PN Ambon karena diajukan oleh Penasehat Hukumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012,
disebutkan pengajuan PK harus dilakukan oleh terdakwa atau ahli warisnya. Sementara untuk PK yang kedua itu diajukan oleh anaknya tertanggal 19 Oktober 2012.
Selaku pemenang tender, John dalam kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009.
Kontrak dibuat pada 12 Nopember 2009 untuk proyek senilai Rp 616 juta. Namun, hingga tutup tahun anggaran 2009 tidak kunjung selesai karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.
John pada 27 November 2009 mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Direktur Politeknik saat itu, Hendrik Dominggus Nikijuluw sehingga
keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010.
Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke PB Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut John dengan hukuman enam tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memvonis bebas John sehingga JPU mengajukan banding ke MA dan diputuskan empat tahun penjara.
Bobby mengakui Kejaksaan juga sedang melacak keberadan buron Mantan Kadis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Irwan Patty, terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar.
Bersangkutan juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar.
Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, terkait kasus pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008.
Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kejaksaan Negeri Ambon berwenang melakukan eksekusi terhadap Johnn. Jadi sedang dilancak keberadaannya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Sabtu.
Bersangkutan juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron terkait korupsi anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.
Bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, karena tidak mematuhi panggilan jaksa, makanya dimasukan ke media centre Kejagung.
Karena itu, John diimbau untuk menyerahkan diri untuk diproses sesuai KUHAP
sehingga tidak ditangkap nantinya.
"Serahkan diri lebih baik daripada dieksekusi karena pastinya menarik perhatian orang," tegas Bobby.
Dari Informasi, yang bersangkutan bersembunyi di salah satu kota di pulau Jawa.
John adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun untuk pengajuan yang pertama kali itu ditolak oleh PN Ambon karena diajukan oleh Penasehat Hukumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012,
disebutkan pengajuan PK harus dilakukan oleh terdakwa atau ahli warisnya. Sementara untuk PK yang kedua itu diajukan oleh anaknya tertanggal 19 Oktober 2012.
Selaku pemenang tender, John dalam kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009.
Kontrak dibuat pada 12 Nopember 2009 untuk proyek senilai Rp 616 juta. Namun, hingga tutup tahun anggaran 2009 tidak kunjung selesai karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.
John pada 27 November 2009 mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Direktur Politeknik saat itu, Hendrik Dominggus Nikijuluw sehingga
keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010.
Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke PB Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut John dengan hukuman enam tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memvonis bebas John sehingga JPU mengajukan banding ke MA dan diputuskan empat tahun penjara.
Bobby mengakui Kejaksaan juga sedang melacak keberadan buron Mantan Kadis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Irwan Patty, terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar.
Bersangkutan juga telah masuk daftar media centre Kejagung karena buron terkait pembelian kapal patroli fibreglass yang mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar.
Irwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru, terkait kasus pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008.
Bersangkutan dinilai terlibat berdasarkan surat putusan bernomor 003 - 005/S.1.12.7.3/ Fd10/ 2010 yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Piru, Ilham Samuda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014