Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengukuhkan sebanyak 52 desa/kelurahan binaan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut tentang penetapan desa/kelurahan sadar hukum di daerah ini.

"Pengukuhan desa dan kelurahan binaan menuju desa kelurahan sadar hukum tahun 2024 di Malut sangat penting mengingat kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat yaitu pemahaman dan kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan perundang- undangan," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Malut Sri Haryanti Hatari di Ternate, Rabu.

Pengukuhan desa/kelurahan binaan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan SK Gubernur tentang penetapan desa/kelurahan sadar hukum Malut sekaligus menyerahkan piagam penghargaan atas partisipasi dalam pembentukan, pembinaan dan pengembangan terhadap desa dan kelurahan binaan menuju desa dan kelurahan sadar hukum.

Sri menjelaskan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya desa/kelurahan sadar hukum.

Apalagi, kata dia, semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Kondisi keamanan yang baik suatu negara akan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk menjalankan usaha serta berinvestasi ke Indonesia, khususnya di Malut," ujarnya.

Menurut Sri, dengan ditetapkannya suatu desa dan kelurahan menjadi desa kelurahan sadar hukum, pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal karena telah melewati penilaian beberapa dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi.

"Hal ini akan menjadi branding positif untuk menarik investor karena menjadi parameter dalam kestabilan aspek hukum dan sosial masyarakat," ujarnya.

Dia menyebut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Badan Pembinaan Hukum Nasional telah ditentukan bahwa desa/kelurahan binaan dapat ditetapkan menjadi desa dan kelurahan sadar hukum jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Sri berharap dengan ditetapkannya SK Gubernur Malut Nomor 284/KPTS/MU/2024 tentang desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, yang ditandai dengan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana diharapkan kepala desa dan lurah yang telah mendapat penghargaan tersebut dapat menjadi pionir kepada desa dan kelurahan yang belum mendapatkan penghargaan.

"Dengan demikian diharapkan pada tahun berikutnya desa dan kelurahan sadar hukum kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dapat bertambah penerimaan penghargaan Anubhawa Sasana. Bagi kepala desa dan lurah yang telah ditetapkan sebagai desa dan kelurahan sadar hukum untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan predikat yang telah diberikan," ujar Sri.

Dia juga menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Malut beserta jajarannya dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, yang telah mendukung dan membantu program kegiatan Pemprov Malut, khusus pembangunan di bidang hukum.

Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Maut Andi Taletting menyampaikan bahwa pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya Kemenkumham dalam meningkatkan wujudnya desa/kelurahan sadar hukum di seluruh Indonesia.

Dia menyebutkan saat ini di Maluku Utara terdapat 1.063 desa dan 117 kelurahan yang tersebar di 115 Kecamatan dan di delapan kabupaten dan dua kota.

"Desa dan Kelurahan merupakan ujung tombak yang berperan dalam pembinaan budaya hukum. Kesadaran dan kepatuhan hukum tidak dapat dicapai dengan cara represif, namun lebih efektif dengan cara persuasif dan antisipatif," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024