Ternate (Antara Maluku) - Kesultanan Tidore, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), tetap menolak rencana pemekaran Sofifi sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), menyusul daerah itu menjadi ibukota Provinsi Malut.

"Jika maklumat nomor 1 yang dikeluarkan pihak kesultanan Tidore pada 2011 tentang penolakan adanya pemekaran dalam wilayah kesultanan Tidore termasuk penolakan pemekaran Sofifi menjadi DOB," kata Perdana Menteri Kesultanan Tidore, Ridwan Dano Taher di Ternate, Kamis.

Menurutnya, maklumat sebenarnya bukan dari Sultan tapi dari masyarakat, maka lahirlah maklumat itu dan maklumat itu menolak tidak adanya pemekaran lagi.

Meski demikian, Ridwan menyadari bahwa secara undang-undang, Sofifi pasti dimekarkan menjadi DOB karena disana merupakan kedudukan Ibukota Provinsi Malut.

Namun, dirinya mengaku pencabutan maklumat sangat beresiko, sebab maklumat penolakan yang dikeluarkan tersebut tidak bisa dicabut begitu saja karena berhubungan dengan proses ritual yang erat kaitannya dengan etika kesultanan.

"Yang jadi persoalannya cepat atau lambat maklumat itu harus dicabut karena memang sudah tidak sesuai dengan aturan, tapi saya berpikir cara mencabutnya itu bagaimana, karena konsep maklumat itu sudah etika kesultanan, sehingga siapapun yang menantang maklumat itu akan menanggung akibatnya," ujarnya.

Terkait itu menurut Ridwan, peluang mencabut maklumat penolakan tersebut masih dimungkinkan. Namun menurutnya pencabutan maklumat ini harus melalui proses yang sangat panjang.

Sehingga, pihaknya, tak bisa mengambil kebijakan walaupun saat ini jabatan Jojau merupakan pemimpin sementara kesultanan Tidore hingga terpilihnya sultan baru nanti.

"Kadang-kadang buat saya jadi ngeri, kalau bicara mau cabut maklumat ini prosesnya akan panjang, nanti sultan yang baru terpilih baru dibicarakan saja," katanya.

Seperti diketahui, wacana pemekaran Sofifi menjadi DOB sudah lama menjadi konsumsi publik Malut.

Bahkan, tarik-menarik pemekaran Sofifi tersebut juga menimbulkan sebuah kasus rekomendasi palsu tentang persetujuan pemekaran yang pada akhirnya dalam kasus itu menyeret tiga nama anggota DPRD Kota Tikep dan salah satu mantan kepala biro di Pemerintah Provinsi Malut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014