Massa yang menamakan diri Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi demo mendesak agar Mahkamah Agung (MA) menolak proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di Jakarta, Senin.
Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Senin mengatakan, MA secara tegas dapat menolak permohonan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.
MA, lanjut dia, dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.
“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” ujarnya.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” kata dia
Nama eks Bendum PBNU yang juga terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming dengan Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 Ansori, dan Anggota Majelis 2 Haryadi, Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Senin mengatakan, MA secara tegas dapat menolak permohonan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.
MA, lanjut dia, dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.
“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” ujarnya.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” kata dia
Nama eks Bendum PBNU yang juga terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming dengan Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 Ansori, dan Anggota Majelis 2 Haryadi, Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024