Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggelar sosialisasi tentang peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di wilayah Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Peredaran TSL dilindungi marak terjadi di desa di wilayah tersebut. Hal ini terlihat dari hasil pengamanan di wilayah Seksi III dan pantauan medsos, sehingga kami melakukan sosialisasi dengan penekanan pada perlindungan TSL,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Jumat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem dan melindungi spesies yang terancam punah.
Dalam sosialisasi tersebut pihak BKSDA memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang serta dampak negatif dari peredaran ilegal. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, pelajar, dan pemerhati lingkungan yang antusias mengikuti setiap sesi.
Ia mengatakan, sosialisasi berjalan dengan baik dan mendapat atensi dari pemerintah kecamatan dan masyarakat desa sekitar.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pelestarian satwa dan tumbuhan liar serta ikut berperan aktif dalam menjaga kelestariannya,” ujarnya.
BKSDA juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar melalui saluran yang telah disediakan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi tindakan peredaran ilegal dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKSDA dalam mempromosikan konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di Maluku, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024