Fadila Marasabessy, seorang ibu rumah tangga yang juga penjaga counter HP yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ahmad Latupono.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, 0,19 gram  Rabu, dipimpin Orpa Marthina selaku ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun penjara dikurangi penahanan sementara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," tandas jaksa.

Menyatakan barang bukti berupa empat paket serbuk kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu 0,19 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Maluku pada Kamis, (2/5) 2024 sekitar pukul 17.25 WIT di kawasan Jalan Mutiara, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) saat sedang menjaga counter.

Narkoba tersebut milik seseorang bernama Wan (status DPO) polisi yang dititipkan di counter dengan tujuan dikonsumsi bersama, setelah terdakwa bersama Wan pergi ke Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu, (27/4) 2024 untuk membelinya dari seseorang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unanor dan Abdurab Mabari.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024