Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun terhadap Ali Latuapo, seorang paman yang melakukan rudapaksa dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Vonis majelis hakim diketuai Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Juncto Ayat (3) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim.
Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Sejumlah barang bukti berupa sebuah baju daster lengan pendek yang terdapat sobekan pada bagian kiri dan kanan lengan dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban hamil tetapi dilakukan pengguguran kandungan atau aborsi, serta korban menjadi trauma dan malu terhadap lingkungan sekitar.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Helut dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa terhadap korban pertama kali dilakukan dalam rumah terdakwa pada 2021 di Desa Wabula, Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara) dan terus berlanjut.
Ketika itu terdakwa membawa korban yang masih di bawah umur ke Bau-Bau untuk bersekolah dan tinggal serumah dengan isteri terdakwa.
Selanjutnya terdakwa melanjutkan perbuatan bejatnya terhadap korban ketika mereka kembali dari Bau-Bau dan tinggal serumah dengan nenek korban pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Aksi bejat terdakwa atas diri korban kembali dilakukan terakhir kalinya pada Senin, (15/1) 2024 dan kasusnya terungkap setelah korban hamil.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Vonis majelis hakim diketuai Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Juncto Ayat (3) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim.
Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Sejumlah barang bukti berupa sebuah baju daster lengan pendek yang terdapat sobekan pada bagian kiri dan kanan lengan dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban hamil tetapi dilakukan pengguguran kandungan atau aborsi, serta korban menjadi trauma dan malu terhadap lingkungan sekitar.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Helut dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa terhadap korban pertama kali dilakukan dalam rumah terdakwa pada 2021 di Desa Wabula, Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara) dan terus berlanjut.
Ketika itu terdakwa membawa korban yang masih di bawah umur ke Bau-Bau untuk bersekolah dan tinggal serumah dengan isteri terdakwa.
Selanjutnya terdakwa melanjutkan perbuatan bejatnya terhadap korban ketika mereka kembali dari Bau-Bau dan tinggal serumah dengan nenek korban pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Aksi bejat terdakwa atas diri korban kembali dilakukan terakhir kalinya pada Senin, (15/1) 2024 dan kasusnya terungkap setelah korban hamil.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024