Ambon (Antara Maluku) - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum terkait masalah keputusan PTUN yang mengabulkan permohonan pasangan balon gubernur Jacky-Adam tetapi diabaikan oleh KPU Maluku.

"Proses hukum di PTUN itu sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dan silahkan proses itu berjalan, nanti ditindak lanjuti KPU," kata Mendagri di Ambon, Senin.

Karena dalam keputusan PTUN itu yang ditentukan adalah KPU dan bukannya Kemendagri.

Mendagri dikonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan sejumlah pakar hukum yang membahas persoalan Surat Keputusan Presiden nomor 13/P/2014 yang akan digugat ke PTUN Jakarta, sebab ada Keputusan PTUN Ambon yang tidak dipatuhi KPU Maluku.

SK Presiden yang ditandatangani tanggal 26 Februari 2014 ini tentang memberhentikan Saut Situmorang sebagai Penjabat Gubernur Maluku serta mengesahkan dan mengangkat Ir. Said Assagaff-DR. Zeth Sahubrua, SH. M.Hum sebagai Gubenur dan Wagub Maluku periode 2014-2019.

Jadi biarlah KPU Maluku sendiri yang menyikapi keputusan hukum tersebut, karena Kemendagri hanya bersifat mengesahkan proses atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

"Kalau ada gugatan yang bersifat seperti sekarang inkrah melalui PTUN dan sampai ke Mahkamah Agung, kita hormati itu dan nanti kita tindaklanjuti oleh KPU sesuai keputusan itu sendiri," katanya.

Menurut Mendagri, keputusan PTUN itu memang masuk ke Kementerian Dalam Negeri tapi tidak diminta kepada Mendagri untuk menindaklanjutinya tapi oleh KPU.

"Makanya saya akan koordinasikan lagi dengan KPU dan biar saja lembaga penyelenggara tersebut yang menyikapinya dan nanti kita lihat secara bersama," ujar Mendagri.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014