Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2017 hingga 2019 dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku.
Majelis hakim Tipikor yang diketuai Wilson Sriver selaku dan didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Kamis, menyatakan para terdakwa secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
"Menghukum terdakwa Hasan Wailissa selaku mantan kepala pemerintahan Negeri Haya 2016-2022, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp400 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp965.303.877 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Muhamat Irfan Tuahan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta satu bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp638.129.166 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Rahman Lesipela divonis tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp317.191.377 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy menuntut terdakwa Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan Tuahan selama enam tahun penjara, sedangkan terdakwa Rahman Lesipela dituntut lima tahun penjara.
Terdakwa Muhammad Irfan Tuahan adalah mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 dan Rahman Lesipela merupakan mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar uang pengganti yang totalnya Rp1,9 miliar, yakni terdakwa Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider tiga tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638.000 subsider tiga tahun penjara dan Rahman Lesipela Rp317.191.377 subsider dua tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Majelis hakim Tipikor yang diketuai Wilson Sriver selaku dan didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Kamis, menyatakan para terdakwa secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
"Menghukum terdakwa Hasan Wailissa selaku mantan kepala pemerintahan Negeri Haya 2016-2022, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp400 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp965.303.877 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Muhamat Irfan Tuahan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta satu bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp638.129.166 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Rahman Lesipela divonis tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp317.191.377 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy menuntut terdakwa Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan Tuahan selama enam tahun penjara, sedangkan terdakwa Rahman Lesipela dituntut lima tahun penjara.
Terdakwa Muhammad Irfan Tuahan adalah mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 dan Rahman Lesipela merupakan mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar uang pengganti yang totalnya Rp1,9 miliar, yakni terdakwa Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider tiga tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638.000 subsider tiga tahun penjara dan Rahman Lesipela Rp317.191.377 subsider dua tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024