Kuasa Hukum Andi Syamsuddin Arsyad atau yang biasa disapa Haji Isam membantah keterlibatan dengan kasus operasi tangkap tangan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum H Isam, Junaidi Tirtanata melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Jumat menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus tersebut.
Selain itu, kata Junaidi, kasus ini masih tahap awal dan perlu pembuktian lebih lanjut.Apalagi muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buahnya.
Fakta lainnya, Sahbirin juga tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Sejauh ini belum ada hal yang bisa mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan, kasus ini adalah murni perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," tegas Junaidi.
Dukung Penegakan Hukum
Menurut Junaidi, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.
"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan agar media tetap menjaga independensi dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merusak nama baik Haji Isam.
"Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini," tegas Junaidi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Sahbirin Noor diduga terlibat dalam penyelewengan dana proyek pembangunan jalan yang bernilai miliaran rupiah. KPK menyebut bahwa penyelidikan terhadap Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan temuan awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi Sahbirin sebagai kepala daerah dan hubungan keluarganya dengan Haji Isam, yang dikenal sebagai pengusaha sukses di sektor tambang dan energi di Kalimantan Selatan.
Meskipun demikian, Junaidi kembali menegaskan, kasus ini sama sekali tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya.
"Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan kasus ini," pungkas Junaidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024