Ternate (Antara Maluku) - Provinsi Maluku Utara membutuhkan perlakuan khusus dari pemerintah pusat dalam pengolahan tambang, karena perusahaan yang beroperasi di daerah ini umumnya kecil, kata seorang praktisi pertambangan.

Direktur Malut Mining Club (MMC) Lukman mengatakan di Ternate, Kamis, perlakuan khusus yang dibutuhkan Malut di antaranya pengecualian dalam penerapan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, terutama mengenai kewajiban bagi perusahaan tambang membangun pabrik pegolahan.

Maksudnya dalam pengolahan tambang di Malut, perusahaan tambang setempat tetap diizinkan mengolah dan mengekspor hasil tambang dalam bentuk mentah sampai memungkinkan perusahaan tambang setempat membangun pabrik pengolahan.

Ia mengatakan, jika Malut tidak mendapat perlakukan khusus seperti itu dalam pengolahan tambang maka akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, baik bagi daerah maupun masyarakat, karena perusahaan tambang yang ada terpaksa tutup.

Masalah sosial tersebut di antaranya berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan perusahaan tambang, serta terhentinya aktivitas usaha dari masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tambang yang tutup tersebut.

"Sejak penerapan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, ada belasan perusahaan tambang di Malut yang terpaksa tutup dan lebih dari 10.000 karyawan di PHK, selain itu ada puluhan perusahaan tambang yang terpaksa membatalkan investasinya di Malut," katanya.

Selain itu, banyaknya perusahaan tambang yang tutup tersebut mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan pendapatan hasil daerah yang cukup besar. Untuk Pemprov Malut misalnya kehilangan sekitar Rp160 miliar per tahun, di antaranya dari pajak royalti dan sumbangan pihak ketiga.

Ia menambahkan, kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membangun pabrik pengolahan jika ingin mengekspor produk tambang ke luar negeri memang bagus dalam upaya meningkatkan devisa negara, tetapi pada daerah-derah tertentu seperi Malut perlu mendapat pengecualian.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014