Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Mohammad Raharusun, terpidana kasus korupsi dana APBD setempat senilai Rp31 miliar.
"Kami telah menyita sebuah sertifikat tanah serta bangunan atas nama terpidana korupsi APBD tersebut yang terletak di kawasan Zipur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, J. Manulang yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Dobo akan melakukan pelelangan terbuka atas aset tersebut dan uangnya dikembalikan ke negara sebagai biaya pengganti kerugian atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.
Namun sebelum dilakukan pelelangan, Kejaksaan Negeri Dobo akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tingi Maluku sehingga proses ini bisa berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.
Sedangkan aset milik Raharusun berupa tanah dan bangunan lainnya yang terletak di dekat Bandara Rar Gwamar Dobo dalam waktu dekat juga akan dilakukan eksekusi oleh jaksa.
Mohammad Raharusun adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Kepulauan Aru yang divois penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon karena terbukti melakukan korupsi dana APBD senilai Rp31 miliar.
Terpidana yang pernah diciduk peronil Kejari Dobo bersama Satgas Kejagung di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II nomor 6 Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2013 ini sedang menjalani masa hukumannya.
Karena yang bersangkutan telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 10 Juli 2012 yang menguatkan putusan pengadilan Tipikor Ambon tanggal 11 April 2012 atas korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2005-2007 sebesar Rp31 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kami telah menyita sebuah sertifikat tanah serta bangunan atas nama terpidana korupsi APBD tersebut yang terletak di kawasan Zipur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, J. Manulang yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Dobo akan melakukan pelelangan terbuka atas aset tersebut dan uangnya dikembalikan ke negara sebagai biaya pengganti kerugian atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.
Namun sebelum dilakukan pelelangan, Kejaksaan Negeri Dobo akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tingi Maluku sehingga proses ini bisa berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang.
Sedangkan aset milik Raharusun berupa tanah dan bangunan lainnya yang terletak di dekat Bandara Rar Gwamar Dobo dalam waktu dekat juga akan dilakukan eksekusi oleh jaksa.
Mohammad Raharusun adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Kepulauan Aru yang divois penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon karena terbukti melakukan korupsi dana APBD senilai Rp31 miliar.
Terpidana yang pernah diciduk peronil Kejari Dobo bersama Satgas Kejagung di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II nomor 6 Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2013 ini sedang menjalani masa hukumannya.
Karena yang bersangkutan telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 10 Juli 2012 yang menguatkan putusan pengadilan Tipikor Ambon tanggal 11 April 2012 atas korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2005-2007 sebesar Rp31 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014