Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua tersangka dugaan penyimpangan realisasi anggaran belanja bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2011 senilai Rp11,63 miliar.

"Dua tersangka ditetapkan setelah memeriksa sejumlah saksi maupun barang bukti," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa.

Tersangkanya adalah Kadis Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, "JK" dan Bendahara Pengeluaraan "ZT".

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara dan mengindikasikan melakukan perbuatan yang merugikan negara sehingga harus diproses hukum," ujar Bobby.

Penetapan tersangka ini belum diketahui jumlah kerugian negara dari dana Bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011 senilai Rp11,63 miliar.

"Terpenting mengandung unsur tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada KUHP, maka kerugian negara nantinya diaudit BPKP Perwakilan Maluku," tegasnya.

Disinggung saksi, dia menjelaskan, antara lain Sekda SBB, Mansyur Tuharea maupun sejumlah pejabat di jajaran Pemkab SBB.

"Kami pun telah menyita sejumlah dokumen terkait realisasi anggaran belanja Bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011," ujar Bobby.

Dia menambahkan, kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. "Pengembangan penyidikan diintensifkan, makanya terbuka peluang jumlah tersangka baru bertambah," kata Bobby.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014