Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) menangkap empat pria asal Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara saat akan menjemput  paket barang berisi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 44,10 gram di tempat jasa pengiriman.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Iptu Ikra Patamani dihubungi, Jumat, mengungkapkan keempat tersangka itu berinisial AA (35), MI (25), ZN (40), dan UN (35).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjemputan paket mencurigakan yang dikirim dari Tangerang, Banten.

Dia mengatakan penangkapan ini terjadi saat mereka hendak mengambil barang terlarang tersebut di salah satu jasa pengiriman pada Kamis (7/11).

Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AA dan MI yang sedang mengambil paket di Desa Gura. Saat penangkapan, tim berhasil menemukan satu paket kristal yang diduga sabu seberat 44,10 gram, serta tiga telepon genggam merek Vivo, Oppo, dan Samsung.

Pihak Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para pelaku.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut mengamankan 19 sachet (kemasan kecil) narkoba jenis ganja dengan berat bruto 235,4 gram yang dibawa oleh FB dari Jayapura, Papua.

Dia menjelaskan bahwa tim Ditresnarkoba Polda Malut mendapat informasi adanya salah satu penumpang kapal Pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura yang akan dibawa ke Galela, Halmahera Utara.

Personel Ditresnarkoba Polda Maluku Utara langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, Halmahera Utara untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku yang akan mengambil narkoba tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, AR dan O menuju ke Sofifi menggunakan mobil calya silver, kemudian kedua terduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speed boat, dan menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal Pelni yang dinaiki oleh FB," katanya.

Saat kapal ditumpangi B sandar di Pelabuhan Ahmad Yani,  FB turun bersama dengan barang bawaannya itu dijemput oleh AR menuju ke Pelabuhan Semut dengan menggunakan mobil, sementara itu O menuju Pelabuhan Semut menggunakan kendaraan ojek.

Setelah ketiganya sampai di Pelabuhan Semut, personel Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolda Malut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, diamankan berbagai barang bukti, yakni 19 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 235,4 gram dan dua unit HP," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024