Ambon (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku segera melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan semua layanan jasa pengiriman barang di Kota Ambon untuk mencegah peredaran narkoba.
Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Jumat, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut untuk mengatisipasi modus peredaran narkoba ke Maluku melalui layanan jasa pengiriman barang seperti telah terjadi tiga kali di Ambon, sejak Mei 2014.
Setelah penandatanganan kerja sama itu, selanjutnya setiap paket barang yang masuk Maluku, terlabih dahulu harus menjalani pemeriksaan petugas untuk meminimalisasi peredaran narkoba.
"Naskahnya sedang kami siapkan, meski berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami punya hak untuk melakukan pemeriksaan langsung, tapi dengan adanya MoU maka kerja sama akan lebih efektif, bagaimana kita sama-sama sadar merasa berkewajiban untuk memerangi narkoba," katanya.
Dia mengatakan sedikitnya ada 23 perusahaan jasa pengiriman barang yang beroperasi di Maluku.
Akan tetapi penandatangan nota kesepahaman Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Perdagangan Gelap Narkoba (P4GN) baru dilakukan oleh BNN Maluku dengan PT Pos dan Giro Ambon pada Juli 2014.
"Sebelumnya kami cuma melakukan perjanjian kerja sama dengan Kantor Pos, tapi setelah ada kasus yang sama terjadi dalam waktu yang tidak lama, kami memutuskan seharusnya melakukan MoU dengan pihak layanan jasa pengiriman barang yang lainnya juga, agar setiap barang yang masuk ke Ambon wajib diperiksa dengan teliti menggunakan detektor kimia," katanya.
Benny menjelaskan kasus peredaran narkoba ke Maluku melalui layanan jasa pengiriman barang, pertama kali terjadi pada 18 Mei 2014, yakni 6,6 kg ganja dikirim dari Jakarta ke Ambon via Tikki.
Tim penyidik BNN Maluku berhasil meringkus oknum penerima paket tersebut, namun ia kemudian melarikan diri dengan melompat ke jurang dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Selang tiga bulan kemudian, terjadi dua kasus yang sama. Paket sabu-sabu (methamphetamine) seberat 22,07 gram dikirim dari Batam, Kepulauan Riau dan empat kilogram ganja dari Depok, Jawa Barat, dikirim via PT Pos dan Giro Ambon pada 9 Agustus 2014.
"Penerima 6,6 kg ganja dikirim dari Jakarta ke Ambon pada 18 Mei 2014 sudah kami ringkus tapi dalam keadaan terborgol dia berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke dalam jurang," katanya.
BNN Gandeng Jasa Pengiriman Barang Cegah Narkoba
Jumat, 12 September 2014 7:46 WIB