Ambon (ANTARA) - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menciduk AR (38) yang merupakan seorang wiraswasta bersama HH (38) beserta barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebanyak tiga paket.
"Kedua pelaku diamankan anggota Satres Narkoba Polresta sekitar pukul 23.00 WIT pada salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau (Kota Ambon)," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay di Ambon, Jumat.
Penangkapan pelaku didasarkan informasi yang didapatkan polisi kalau AR dan HH diduga memiliki, membawa, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian bersiap di sekitar areal tempat kejadian perkara, tepatnya pada lokasi dimana kedua tersangka berdomisili.
"Dari hasil tersebut petugas Kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu ukuran kecil dari tangan pelaku HH dan menyita enam paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR," ucapnya.
Untuk barang bukti berupa tiga paket dari tangan HH dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat total 0,2016 gram.
Sementara dari tangan AR sebanyak enam paket terdiri dari satu plastik klip bening berukuran sedang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian ada satu plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 gram.
"Setelah diamankan bersama barang bukti, keduanya digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku dan polisi kini telah menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Kini keduanya sudah ditahan, dimana tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun dan tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.