Ambon (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana narkotika di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
"Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ST (39) ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, Rabu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang bersangkutan.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi yang valid. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja di dalam penguasaan tersangka," ujarnya.
Polisi kemudian menggiring yang bersangkutan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi THC dan Amphetamin.
Selain itu, hasil interogasi petugas mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian.
Barang bukti yang ditemukan telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon dan hasil pengujian menunjukkan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I.
Berdasarkan temuan ini, tersangka ST dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat," ucapnya.
Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini dan kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon.
Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penangkapan tersangka ST ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas tindak pidana narkotika.