Putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK.
Pemeriksaan terhadap Thariq Kasuba dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah, yang juga tidak hadir tanpa keterangan.
"Saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, Thariq Kasuba akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa merinci dari Rp99,8 miliar dana yang diterima AGK, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap pada 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar itu, AGK pun menerima secara tunai senilai 30.000 dolar AS.
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putra mantan Gubernur Maluku Utara AGK mangkir dari panggilan KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Pemeriksaan terhadap Thariq Kasuba dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah, yang juga tidak hadir tanpa keterangan.
"Saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, Thariq Kasuba akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa merinci dari Rp99,8 miliar dana yang diterima AGK, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap pada 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar itu, AGK pun menerima secara tunai senilai 30.000 dolar AS.
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putra mantan Gubernur Maluku Utara AGK mangkir dari panggilan KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024