Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku mengintensifkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyimpangan realisasi anggaran belanja bantuan sosial di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2011 senilai Rp11,63 miliar.

"Sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, pengembangan penyidikan masih membutuhkan tambahan saksi sehingga sedang diintensifkan," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, Sabtu.

Pemeriksaan saksi ini menindaklanjuti penetapan tersangka, maupun penyitaan barang bukti pada 15 April 2014.

Tersangkanya adalah Kadis Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, "JK" dan Bendahara Pengeluaraan "ZT".

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara dan mengindikasikan melakukan perbuatan yang merugikan negara sehingga harus diproses hukum," ujar Bobby.

Penetapan tersangka ini bekum diketahui jumlah kerugian negara dari dana Bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011 senilai Rp11,63 miliar.

"Terpenting mengandung unsur tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada KUHP, maka kerugian negara nantinya diaudit BPKP Perwakilan Maluku," tegasnya.

Disinggung saksi, dia menjelaskan, antara lain Sekda SBB, Mansyur Tuharea maupun sejumlah pejabat di jajaran Pemkab SBB.

"Kami pun telah menyita sejumlah dokumen terkait realisasi anggaran belanja Bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011," ujar Bobby.

Dia menambahkan, kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. "Pengembangan penyidikan diintensifkan, makanya terbuka peluang jumlah tersangka baru bertambah," kata Bobby.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014