Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku sampai sekarang masih memburu Jhon Latuconsina, buronan korupsi anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, tim intelijen masih intensif melacak keberadaan Jhon yang menjabat Direktur Pelori Karya Utama.

Bersangkutan juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, karena tidak mematuhi panggilan jaksa, makanya dimasukkan ke media centre Kejagung.

"Kami intesif melacak keberadaan koruptor tersebut untuk dieksekusi guna menjalani keputusan Mahkamah Agung(MA)," ujar Bobby.

Karena itu, Jhon diimbau untuk menyerahkan diri untuk diproses sesuai KUHP sehingga tidak ditangkap nantinya.

"Serahkan diri lebih baik daripada dieksekusi karena pastinya menarik perhatian orang," tegas Bobby.

Informasi berkembang bersangkutan bersembunyi di salah satu kota di pulau Jawa.

Jhon adalah terpidana korupsi dalam anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 itu divonis empat tahun penjara oleh MA.

Dia sebenarnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Namun untuk pengajuan yang pertama kali itu ditolak oleh PN Ambon karena diajukan oleh Penasehat Hukumnya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012, disebutkan pengajuan PK harus dilakukan oleh terdakwa atau ahli warisnya. Sementara untuk PK yang kedua itu diajukan oleh anaknya tertanggal 19 Oktober 2012.

Selaku pemenang tender, Jhon dalam kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja proyek itu harus dikerjakan dan selesai Desember 2009.

Kontrak dibuat pada 12 Nopember 2009 untuk proyek senilai Rp 616 juta. Namun, hingga tutup tahun anggaran 2009 tidak kunjung selesai karena barang-barang itu harus dipesan dari Amerika Serikat.

Jhon pada 27 November 2009 mengajukan perpanjangan kontrak waktu pelaksanaan proyek ke pihak Politeknik dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam hal ini Direktur Politeknik saat itu, Hendrik Dominggus Nikijuluw sehingga keluarlah addendum untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2010.

Namun dalam tenggang waktu itu JPU menyeret terdakwa ke PB Ambon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Jhon dengan hukuman enam tahun penjara.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memvonis bebas Jhon sehingga JPU mengajukan banding ke MA dan diputuskan empat tahun penjara.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014