Ambon (Antara Maluku) - Direktorat Narkoba Polda Maluku memusnahkan 30 tanaman ganja yang dikembangkan tersangka SG di salah satu ruangan lantau V Hotel Wijaya I Ambon.

"Masih ada dua tanaman ganja yang tidak dimusnahkan, sebab akan digunakan sebagai barang bukti untuk proses hukum tersangka," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Maluku, AKBP Gusti Indra Cahyadi di Ambon, Selasa.

Dari 12 pot yang dijadikan wadah penanaman ganja tersebut terdapat 32 anakan, dan polisi hari ini melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan sebagian besar barang bukti tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Narkoba Nasional provinsi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kasubdit II Narkoba Polda Maluku, AKBP John Uniplaita.

Penangkapann tersangka SG oleh aparat kepolisian di lantai lima hotel tersebut terjadi pada Minggu, (20/4) lalu dan barang bukti yang disita berupa tanaman ganja sebanyak 12 pot.

Tersangka mengaku menanam ganja di tempat bisnisnya sejak beberapa tahun lalu setelah mempelajari cara menanamnya diinternet, kemudian sempat ke Nangroe Aceh Darussalam mencari bibit ganja.

Dia juga mengaku tidak pernah menjual hasil panen daun maupun biji ganja kering kepada orang lain, namun dikonsumsi sendiri menghilangkan beban pikiran akibat puteranya yang masih sekolah dasar tewas akibat kecelakaan lalu lintas beberapa tahun lalu.

Saat ini Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka masih diproses penyidik dan rencananya dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014