Ambon (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, mengamankan seorang penumpang KM Dobonsolo, berinisial KAN alias Jaron yang kedapatan membawa ganja seberat 63,12 gram.
"Pelaku diamankan pada Kamis, 1 Juni 2023 pukul 13.00 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pelaku dari Papua menggunakan KM Dobonsolo," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, warga Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua, itu diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.
Saat diamankan, aparat pemberantasan narkoba Polda Maluku ini menemukan narkotika golongan 1 itu di dalam tas pinggang milik pelaku.
"Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat 1 paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar perekat bening yang di dalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok parpel berwarna ungu yang juga di dalamnya terdapat ganja," katanya menjelaskan.
Setelah diamankan, warga asli Maluku ini kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan berat totalnya sebesar 63,12 gram. Penyidik juga mengamankan 1 HP Oppo warna biru sebagai barang bukti," katanya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Juru bicara Polda Maluku ini mengimbau masyarakat, dan lebih khusus kepada para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, serta menyebabkan kematian.
“Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba, dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," pintanya.