Ternate (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara memanggil komisioner KPU setempat untuk dimintai klarifikasi terkait dengan berbagai permasalahan dalam rekapitulasi hasil pemilu legislatif di provinsi itu, beberapa waktu lalu.

"KPU Maluku Utara melakukan penetapan di Jakarta dan kami mendapatkan laporan banyak terjadi masalah. Untuk itu, kami telah memanggil komisioner KPU guna klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan di Ternate, Sabtu.

Ia mengatakan dari lima komisioner KPU Maluku Utara, tiga di antaranya telah memenuhi panggilan Bawaslu, sedangkan dua lainnya, yakni Kasman Tan dan Safri Awal akan dipanggil kembali guna memberikan klarifikasi, khususnya penetapan hasil pemilu legislatif untuk Kabupaten Halmahera Selatan yang digelar di Jakarta.

"Kita berharap Kasman Tan dan Safri Awal bisa kooperatif dan paling tidak bisa menghargai proses yang dilakukan Bawaslu Maluku Utara agar bisa hadir memberikan keterangan," ujarnya.

Bawaslu Maluku Utara pada Sabtu, akhir pekan lalu, telah memanggil komisioner KPU Maluku Utara dengan agenda meminta klarifikasi menyangkut proses penetapan hasil penghitungan suara Kabupaten Halsel untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang dilaksanakan di Jakarta, tetapi hanya dihadiri tiga komisioner KPU setempat.

Bawaslu juga akan meminta klarifikasi menyangkut beberapa rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh KPU Maluku Utara, di antaranya di TPS 1 dan 2 Desa Waci, Kabupaten Haltim dan Desa Masure, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halteng.

Dia mengatakan setelah meminta klarifikasi komisioner KPU Maluku Utara secara umum, selanjutnya melakukan pemeriksaan tambahan, khususnya terhadap Safri Awal terkait dengan proses rekapitulasi suara di Kabupaten Halsel, dimana beredar dua model formulir DB di masyarakat.

Selain itu, katanya, dari keterangan-keterangan menyangkut dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua KPU Maluku Utara dan beberapa anggota KPU setempat.

Oleh karena itu, Bawaslu telah melakukan kajian.

Akan tetapi, hingga saat ini Bawaslu Maluku Utara belum bisa menyimpulkan hasilnya seperti apa.

"Karena kita juga akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi lain, seperti peserta pemilu, termasuk Kepala Seksi KPU Maluku Utara karena ada dugaan tidak terlaksananya rekomendasi Kabupaten Hateng itu karena alasan teledoran dari salah satu staf KPU," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014