Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara merampungkan berkas Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, AHM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Sanana senilai Rp5,5 miliar.
"Berkas kasus korupsi masjid raya yang merugikan Negara senilai Rp5,5 miliar telah rampung dan siap dilimpahkan ke Kejati Malut," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendi Badar di Ternate, Kamis.
Dalam kasus ini, Bupati Kepulauan Sula AHM diperiksa sebanyak dua kali yakni di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Malut, setelah bersangkutan usai mengikuti Pilkada Malut.
Ia mengatakan kalau berkasnya sudah siap dilimpahkan, maka penyidik Polda Malut menunggu petunjuk kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Pihaknya juga belum berniat menahan yang bersangkutan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya Sanana di Kepsul.
"AHM sangat kooperatif, terbukti begitu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut, dia langsung datang dari Jakarta, jadi untuk sementara belum ada alasan untuk menahannya," katanya.
Bupati Kepulauan Sula pada Jumat (23/5), memenuhi panggilan penyidik Polda Malut untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Sanana tersebut sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan pertama yang dilakukan di Mabes Polri pada pekan lalu.
Ia mengatakan penyidik Polda Malut juga belum berencana mengajukan surat permohonan cekal kepada yang bersangkutan ke Kementerian Hukum dan HAM, karena penyidik yakin bahwa yang bersangkutan tidak akan lari ke luar negeri.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sedikitnya 110 pertanyaan kepada AHM dan penyidik masih mempelajari jawaban itu untuk menganalisa kemungkinan masih ada pertanyaan tambahan.
Ia menambahkan, sesuai hasil audit BPK, nilai kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Sanana tersebut sebesar Rp5,5 miliar, jadi bukan Rp41 miliar seperti yang disebut selama ini.
Penyidik Polda Malut sebelumnya telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid tersebut dan saat ini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial AH yang kabur sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, AHM usai menjalani pemeriksaan menjelaskan kalau dirinya sama sekali tidak memanfaatkan dana pembangunan masjid raya Sanana itu satu rupiah pun dan itu sudah dijelaskan kepada penyidik.
Ketua DPD Partai Golkar Malut itu menyatakan kesiapannya kapanpun jika dipanggil penyidik Polda Malut untuk diperiksa terkait kasus tersebut, oleh karena itu, tidaklah benar kalau dirinya dianggap sejumlah kalangan sengaja menghindari pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Berkas kasus korupsi masjid raya yang merugikan Negara senilai Rp5,5 miliar telah rampung dan siap dilimpahkan ke Kejati Malut," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendi Badar di Ternate, Kamis.
Dalam kasus ini, Bupati Kepulauan Sula AHM diperiksa sebanyak dua kali yakni di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Malut, setelah bersangkutan usai mengikuti Pilkada Malut.
Ia mengatakan kalau berkasnya sudah siap dilimpahkan, maka penyidik Polda Malut menunggu petunjuk kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Pihaknya juga belum berniat menahan yang bersangkutan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya Sanana di Kepsul.
"AHM sangat kooperatif, terbukti begitu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut, dia langsung datang dari Jakarta, jadi untuk sementara belum ada alasan untuk menahannya," katanya.
Bupati Kepulauan Sula pada Jumat (23/5), memenuhi panggilan penyidik Polda Malut untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Sanana tersebut sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan pertama yang dilakukan di Mabes Polri pada pekan lalu.
Ia mengatakan penyidik Polda Malut juga belum berencana mengajukan surat permohonan cekal kepada yang bersangkutan ke Kementerian Hukum dan HAM, karena penyidik yakin bahwa yang bersangkutan tidak akan lari ke luar negeri.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sedikitnya 110 pertanyaan kepada AHM dan penyidik masih mempelajari jawaban itu untuk menganalisa kemungkinan masih ada pertanyaan tambahan.
Ia menambahkan, sesuai hasil audit BPK, nilai kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Sanana tersebut sebesar Rp5,5 miliar, jadi bukan Rp41 miliar seperti yang disebut selama ini.
Penyidik Polda Malut sebelumnya telah menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid tersebut dan saat ini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial AH yang kabur sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, AHM usai menjalani pemeriksaan menjelaskan kalau dirinya sama sekali tidak memanfaatkan dana pembangunan masjid raya Sanana itu satu rupiah pun dan itu sudah dijelaskan kepada penyidik.
Ketua DPD Partai Golkar Malut itu menyatakan kesiapannya kapanpun jika dipanggil penyidik Polda Malut untuk diperiksa terkait kasus tersebut, oleh karena itu, tidaklah benar kalau dirinya dianggap sejumlah kalangan sengaja menghindari pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014