Ambon (Antara Maluku) - Gugatan calon anggota DPR - RI dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Maluku, Marleen Petta terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 diterima majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan klien saya diterima MK melalui putusan sela di Jakarta pada 28 Mei 2014," kata kuasa hukum Marleen Petta, Anthony Hatane,SH.MH, dikonfirmasi, Sabtu.

Marleen mengugat hasil Pileg setelah berhasil mengumpulkan formulir C.1- KWK dari sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku.

"Berkat kerja keras terhimpun formulir C1 - KWK dari sebelas kabupaten/kota di Maluku sebagai dasar mengugat hasil Pileg di Maluku untuk Caleg DPR - RI," ujarnya.

Menurut dia, data dari formulir C1 - KWK tersebut setelah dibandingkan dengan formulir model DB.1 - KWK ternyata Marleen dirugikan perolehan suaranya.

Dia merujuk Caleg Partai Gilkar Dapil Maluku yakni Edison Betaubun berdasarkan data formulir C.1 - KWK tercatat 40.773 suara dan DB.1 - KWK ternyata melonjak hingga 58.765 suara.

Hamzah Sangadji data C.1 - KWK tercatat 41.437 suara dan DB.1 - KWK meningkat menjadi 54.223 suara.

Olivia Latconsina data C.1 KWK memproleh 214.825 suara. Namun, di DB.1 - KWH berkurang menjadi 21.831 suara.

Tragisnya untuk Marleen Petta, dari data C.1 - KWH memperoleh 43.109 saura, hanya disesalkan di formulir model DB.1 - KWH hanya tinggal 24.978 suara.

Karena itu, berdasarkan data formulir C.1 KWK yang merupakan alar ukur sah dan tidak terbantahkan, maka Marleen mengajukan gugatan ke MK dan MK menerimanya melalui putusan sela di Jakarta pada Rabu (28/5) malam.

"Jadi dengan bukti sah melalui data C.1 - KWK di masing - masing KPPS di sembilan Kabupaten dan dua Kota di Maluku, maka MK telah menerima gugatan Marleen, selanjutnya masuk dalam sidang panel majelis hakim lembaga hukum tersebut yang telah diselenggarakan sejak Jumat (30/5)," kata Anthony.

Dia berbesar hati dengan data akurat yang disampaikan Caleg DPR - RI Dapil Maluku dari Partai Golkar dengan nomor urut 4 itu, maka majelis hakim MK akan mengabulkan gugatan Marleen dan memutuskannya menggantikan Edison Betaubun ke Senayan.

"Saya optimistis karena majelis hakim biasanya memutuskan perkara secara objektif dan Marleen akan ke Senayan untuk periode 2014 - 2019," ujar Anthony.

Sedangkan, Marleen menyesalkan hak politik rakyat yang telah diputuskan untuk memilih Caleg dinilai pantas ke Senayan ternyata dimanipulasi para elit maupun penyelenggara Pileg.

"Para oknum tersebut sebenarnya paham ketentuan perundang - undangan. Namun, ternyata membuat hasilnya amburadul di berbagai tingkatan," katanya.

Dia memastikan rakyat semakin tinggi pendidikan politiknya sehingga tidak bisa dibodohi dengan praktek serangan fajar berupa pembagian uang, paket bahan pokok masyarakat, barang, maupun lainnya.

"Pemilih di Maluku yang lebih dari 1,2 juta orang itu tidak mau hanya karena kepentingan politik, selanjutnya baru menemui mereka sekali dalam lima tahun sehingga pastinya memilih Caleg berkualitas," tegas Marleen.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Maluku di Ambon pada 8 Mei 2014 menetapkan Edison lolos ke Senayan bersama Mercy Barends (PDIP), Ny. Rohani Vanath (PKB) Amri Tuasikal (Partai Gerindra).

Empat anggota DPR - RI asal Maluku periode 2009 - 2014 adalah Alex Litaay (PDIP) ternyata gagal dan Edison Betaubun (Partai Golkar), sedangkan Miranty Dewaningsih (PKB) dan Sonny Waplauw (Partai Demokrat) tidak mengikuti Pileg 2014.

Alex Litaay dan Hamzah Sangadji (Golkar) juga telah melaporkan kecurangan rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Maluku ke MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014