Ambon (Antara Maluku) - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, Simon Mustamu menjadi terdakwa dugaan korupsi pembebasan tanah seluas 5 hektar untuk dijadikan lokasi tempat pemakaman umum (TPU) senilai Rp1,034 miliar.

"Simon dijadikan terdakwa karena menjabat wakil ketua panitia pengadaan tanah dan menerbitkan sertifikat kepada Amelia Lieke Andries atas objek tanah sengketa," kata jaksa penuntut umum Rolly Manampiring di Ambon, Rabu.

Penjelasan JPU disampaikan saat pembacaan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan TPU di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon.

Sebelum sertifikat diterbitkan, sudah ada surat keberatan dari A. Silooy selaku mantan Kepala Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Dalam surat bernomor 150/DA/II/2003 tanggal 14 Februari 2003 itu pada intinya memohon dibatalkan atau ditangguhkannya proses pengukuran dan penerbitan surat keputusan hak atas tanah terhadap Amelia oleh terdakwa.

Sebab empat hari sebelum surat dimasukkan, petugas dari PBN Kota Ambon sudah melakukan pengukuran pada lokasi TPU di kawasan Gunung Nona tanpa sepengatahuan Kades Amahusu.

Permohonan pembatalan tersebut berdasarkan alasan telah terjadi penyerobotan areal yang menjadi petuanan Desa Amahusu.

Namun terdakwa membuat telaah yang intinya menyatakan objek sengketa antara Amelia dengan Kades Amahusu berada di luar objek pengukuran sehingga surat ukur atas nama Amelia dapat diterbitkan sepanjang tidak dalam sengketa di peradilan.

"Atas telaah dan saran terdakwa, akhirnya Wali Kota Ambon selaku kuasa pengguna anggaran akhirnya mencairkan dana sebesar Rp1.034 juta kepada Amelia untuk pembebasan lahan," kata jaksa.

Terdakwa Simon Mustamu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ketua majelis hakim pengadilan tipikor Ambon, Mustari menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, sedangkan tim penasihat hukum terdakwa, Daniel Nirahua menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014