Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Utara menangani 39 dugaan tindak pidana Pemilu dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.
"Dari total 39 laporan tersebut, beberapa kasus telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Jumat.
Bambang menjelaskan bahwa dari 39 kasus tersebut, 12 kasus sudah berada di tahap penyidikan dan 16 kasus masih dalam proses penyelidikan.
"Lainnya sudah menuju ke persidangan yakni satu kasus berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan lima kasus sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan bahwa dari lima kasus di tahap II, tiga kasus telah dilanjutkan ke persidangan.
Jenis pelanggaran yang ditangani didominasi oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye hitam (black campaign), perusakan alat peraga kampanye (APK), serta pelanggaran lain yang terjadi di media sosial. "Selain itu, ada pula dugaan praktik politik uang yang saat ini ditangani oleh Gakkumdu," katanya.
Oleh karena itu, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjadikan Pilkada 2024 sebagai momentum memperkuat persatuan dan menghindari perpecahan.
"Mari kita jaga bersama situasi agar tetap kondusif. Proses yang dijalankan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU, harus didukung agar berjalan aman dan tertib," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa personel pengamanan Pilkada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi tetap menjalankan tugas dengan baik guna menjaga stabilitas selama proses pesta demokrasi berlangsung.
Untuk itu, Polda Malut berharap masyarakat terus mengikuti perkembangan Pilkada melalui sumber resmi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan kepada pihak berwenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Dari total 39 laporan tersebut, beberapa kasus telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Jumat.
Bambang menjelaskan bahwa dari 39 kasus tersebut, 12 kasus sudah berada di tahap penyidikan dan 16 kasus masih dalam proses penyelidikan.
"Lainnya sudah menuju ke persidangan yakni satu kasus berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan lima kasus sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan bahwa dari lima kasus di tahap II, tiga kasus telah dilanjutkan ke persidangan.
Jenis pelanggaran yang ditangani didominasi oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye hitam (black campaign), perusakan alat peraga kampanye (APK), serta pelanggaran lain yang terjadi di media sosial. "Selain itu, ada pula dugaan praktik politik uang yang saat ini ditangani oleh Gakkumdu," katanya.
Oleh karena itu, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjadikan Pilkada 2024 sebagai momentum memperkuat persatuan dan menghindari perpecahan.
"Mari kita jaga bersama situasi agar tetap kondusif. Proses yang dijalankan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU, harus didukung agar berjalan aman dan tertib," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa personel pengamanan Pilkada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi tetap menjalankan tugas dengan baik guna menjaga stabilitas selama proses pesta demokrasi berlangsung.
Untuk itu, Polda Malut berharap masyarakat terus mengikuti perkembangan Pilkada melalui sumber resmi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan kepada pihak berwenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024