Ternate (Antara Maluku) - Direktur Reserse Umum (Direskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Aldrin Hutabarat menyatakan, seluruh kasus pelanggaran pidana yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Malut putaran pertama telah dituntaskan.
Polda Malut telah memuntaskan seluruh kasus pelanggaran pidana pada pelaksanaan pilkada Malut putaran pertama, katanya di Ternate, Kamis.
Pihaknya tak tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran pidana pilkada Malut, buktinya kasus politik uang dengan tersangka Ketua DPRD Pulau Morotai Ali Sangaji telah dituntaskan dan bersangkutan divonis.
Ia mengatakan, dari 14 kasus pelanggaran pidana pada pelaksanaan pilkada Malut putaran pertama tersebut, kasus yakni dugaan penggelembungan data hasil rekapitulasi pilkada Malut di salah satu kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula yang dituntaskan akhir September lalu.
Menurut dia, dari 14 kasus pidana pada pelaksanaan pilkada Malut putaran pertama yang ditangani polres tersebut, dua diantaranya yakni di Kabupaten Halmahera Utara sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan setempat, sedangkan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ia mengatakan, Polda Malut memeriksa satu kasus dugaan penggelembungan hasil pilkada Malut karena dilaporkan langsung ke Polda Malut.
Dari pemeriksaan tersebut, Polda Malut juga akan mengembangkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang kini disita, guna memastikan apakah akan ada tersangka lain apa tidak dalam kasus pelanggaran pidana di pilkada Malut, ujarnya.
Hendri mengakui, Kapolda Malut Brigjen Po, Machmud arifin telah menginstruksikan kepada jajarannya hingga di tingkat polres kabupaten/kota agar focus memproses semua pelanggaran pilkada yang ditangani.
Dari 14 pelanggaran pidana pilkada Malut tersebut, dua antaranya yakni kasus politik uang di Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat yang melibatkan tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur (cagub/cawagub) telah divonis oleh pengadilan masing-masing kabupaten/kota.