Kepolisian Resor (Polres) Buru dan Maluku Tengah (Malteng) menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Penghargaan itu diterima melalui kegiatan penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang dilaksanakan di salah satu tempat di Kota Ambon.

“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan Ombudsman RI sejak 2014 hingga September 2024,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat, di Ambon, Kamis.

Ia menyampaikan, terdapat empat dimensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. di antaranya meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Yohanes Widijantoro mengatakan, selama 10 tahun terakhir, Ombudsman terus melaksanakan penilaian dan evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar mengevaluasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan, tingkatkan pelayanan publik berdasarkan saran yang diberikan Ombudsman RI, dan mendorong pelayanan publik yang kuantitas dan berkualitas," harapnya.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini.

“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas kami adalah melayani dengan integritas dan profesionalisme,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi M K menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Malteng.

“Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan dampak positifnya,” ucapnya.

Dengan pencapaian ini, diharapkan Polres Buru dan Polres Malteng dapat menjadi contoh bagi institusi lain di Maluku untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam kegiatan penganugerahan tersebut, turut hadir Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Anggota Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Kakanwil ATR-BPN Provinsi Maluku, Perwakilan Bupati-Walikota Se-Provinsi Maluku dan Para Pimpinan OPD terkait.

Sejumlah instansi terkait juga mendapatkan hal yang sama. Seperti kantor pertanahan kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Ambon. Pada tingkat pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan yaitu pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru, dan Kota Tual.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024