Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Paulus Sabono alias Pholi (62) dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 UU Pornografi dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena telah menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yakni setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tersebut.
Menyatakan barang berupa satu unit telepon genggam dan dua bukti rekaman video saksi korban dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis terdakwa narkoba 2,5 tahun penjara
"Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena akibat perbuatannya membuat saksi korban dan keluarga merasa malu," tandas majelis hakim.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Video "panas" terdakwa bersama korban dalam kamar sebuah penginapan di Kota Ambon sempat viral beberapa waktu lalu sehingga diketahui ibu kandung korban dan melaporkannya ke polisi.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Elsye B. Leunupun yang menuntut terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan menyatakan menerima sehingga putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Jumat, (17/5) 2024 sekitar pukul 21:30 WIT dalam sebuah kamar penginapan di Kota Ambon
Baca juga: Hakim Tipikor PN Ambon vonis tiga terdakwa korupsi DD-ADD di Malteng
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024