Ambon (Antara Maluku) - PT Pelindo Indonesia wilayah IV cabang Ambon melakukan pengurusan surat Ijin mendirikan Bangunan (IMB) perluasan lahan peti kemas.
"Saat ini kami sementara menghentikan aktivitas reklamasi pantai, sambil menunggu pengurusan IMB perluasan lahan peti kemas dan retribusi galian C," kata Direktur Operasional PT Pelindo Makassar, Alif Abadi, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah bertemu Wali Kota Richard Louhenapessy untuk membicarakan ijin perluasan areal peti kemas di pelabuhan Yos Sudarso.
"Kami sudah bertemu pak wali kota dan menyatakan komitmen untuk mensinergikan program pengembangan pelabuhan, dan hasilnya kami telah mencapai kesepahaman bersama," katanya.
Alif mengatakan, kantor cabang Ambon akan menindaklajuti semua prosedur perijinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Pihaknya juga telah membentuk tim perluasan lahan pasar Nusaniwe untuk dijadikan areal peti kemas. Tim ini terdiri dari PT Pelindo dan Pemkot Ambon.
"Setelah semua prosedur dilaksanakan, maka dalam waktu dekat seluruh proses reklamasi pantai untuk perluasan lahan peti kemas akan dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu Asisten II perekonomian dan kesejahteraan kota Ambon, Pieter Saimima menyatakan, pihaknya melakukan penghentian perluasan lahan peti kemas, karena PT Pelindo, belum mengurus IMB, ijin pengerukan dan pemanfaatan areal laut di pelabuhan Yos Sudarso.
pengnetian aktifitas tersebut ditandai dengan surat larangan yang ditandatangani Wali kota Ambon Richard Louhenapessy nomor 615/1923 tentang pelarangan reklamasi pengembangan areal pelabuhan tanggal 10 Mei 2014.
Upaya tersebut, lanjutnya tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, tentang retribusi bidang perhubungan laut.
"PT Pelindo telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, tentang pembayaran retribusi penimbunan areal reklamasi dengan menggunakan galian C, karena itu kami melarang keras kelanjutan pembangunan kawasan peti kemas di pelabuahan Ambon," tandasnya.
Diakuinya, Perda Kota Ambon nomor 10 tahun 2012 menyatakan, proses pembangunan yang dilakukan instansi atau perorangan, terlebih dahulu harus mengurus IMB..
"PT Pelindo dalam proses pembangunan sebelumnya harus mengurus IMB, karena tidak melaksanakan ketentuan maka dalam kaitan penataan Kota, kami melakukan memasang papan larangan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di areal tersebut," kata Pieter.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Saat ini kami sementara menghentikan aktivitas reklamasi pantai, sambil menunggu pengurusan IMB perluasan lahan peti kemas dan retribusi galian C," kata Direktur Operasional PT Pelindo Makassar, Alif Abadi, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah bertemu Wali Kota Richard Louhenapessy untuk membicarakan ijin perluasan areal peti kemas di pelabuhan Yos Sudarso.
"Kami sudah bertemu pak wali kota dan menyatakan komitmen untuk mensinergikan program pengembangan pelabuhan, dan hasilnya kami telah mencapai kesepahaman bersama," katanya.
Alif mengatakan, kantor cabang Ambon akan menindaklajuti semua prosedur perijinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Pihaknya juga telah membentuk tim perluasan lahan pasar Nusaniwe untuk dijadikan areal peti kemas. Tim ini terdiri dari PT Pelindo dan Pemkot Ambon.
"Setelah semua prosedur dilaksanakan, maka dalam waktu dekat seluruh proses reklamasi pantai untuk perluasan lahan peti kemas akan dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu Asisten II perekonomian dan kesejahteraan kota Ambon, Pieter Saimima menyatakan, pihaknya melakukan penghentian perluasan lahan peti kemas, karena PT Pelindo, belum mengurus IMB, ijin pengerukan dan pemanfaatan areal laut di pelabuhan Yos Sudarso.
pengnetian aktifitas tersebut ditandai dengan surat larangan yang ditandatangani Wali kota Ambon Richard Louhenapessy nomor 615/1923 tentang pelarangan reklamasi pengembangan areal pelabuhan tanggal 10 Mei 2014.
Upaya tersebut, lanjutnya tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, tentang retribusi bidang perhubungan laut.
"PT Pelindo telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, tentang pembayaran retribusi penimbunan areal reklamasi dengan menggunakan galian C, karena itu kami melarang keras kelanjutan pembangunan kawasan peti kemas di pelabuahan Ambon," tandasnya.
Diakuinya, Perda Kota Ambon nomor 10 tahun 2012 menyatakan, proses pembangunan yang dilakukan instansi atau perorangan, terlebih dahulu harus mengurus IMB..
"PT Pelindo dalam proses pembangunan sebelumnya harus mengurus IMB, karena tidak melaksanakan ketentuan maka dalam kaitan penataan Kota, kami melakukan memasang papan larangan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di areal tersebut," kata Pieter.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014