Ambon (Antara Maluku) - Pemimpin nasional baru yang akan terpilih melalui Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diharapkan bisa mengeluarkan Maluku dari kemiskinan dan masalah lainnya.

"Bila tidak ada perubahan regulasi lewat pemimpin bangsa yang baru, maka daerah ini tetap menjadi cost center dalam APBN," kata Ketua Umum Gerakan Maluku Kaya, Engelina Pattiasina, di Ambon, Kamis.

Alasannya, kata dia, karena provinsi ini terdiri atas pulau-pulau kecil yang dikelilingi laut sangat luas dan jumlah penduduknya hanya sekitar dua juta orang.

"Masalah perubahan regulasi inilah yang pernah saya selaku pimpinan panitia anggaran DPR-RI membahasnya dengan Wapres Budiono yang saat itu (2003) menjadi Menteri Keuangan," katanya.

Kekayaan alam laut dan darat di Maluku cukup melimpah, namun terkendala regulasi yang mengikat sehingga belum bisa mengeluarkan daerah ini dari predikat miskin.

Dia mencontohkan, persoalan blok migas Masslea, blok Babar dan Selaru yang berada dalam teritorial Provinsi Maluku namun tidak bisa disertakan dalam hak penyertaan modal (Participating Interest).

Kemudian dalam bidang hasil perikanan laut, pemerintah pusat telah menetukan sistem bagi hasil 80 persen berbanding 20 persen untuk seluruh kabupaten dan kota.

Maluku sebagai provinsi penghasil hanya mendapatkan 2,3 persen dan sama besar dengan Tanah Toraja (Tator) yang sama sekali tidak memiliki wilayah laut.

"Semua persoalan ini terjadi akibat regulasi, dimana dalam pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang merumuskan Dana Alokasi Umum (DAU) diukur dari luas wilayah darat dan jumlah penduduk," tegas Engelina.

Selain itu rumusan 12 mil laut dari garis pantai sebagai wilayah daerah, maka solagn Indonesia adalah negara kepulauan yang tertera dalam UUD 1945 hanyalah sebuah retorika.

Menurut dia, seharusnya perjuangan dan diplomasi Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaya yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi landasan pijak untuk memajukan Maluku.

Deklarasi Djuanda ini diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1982 yang dikenal dengan United Nations On The Law of The Sea (Unclos).

"Esensi dasar negara kepulauan adalah laut dan darat menjadi satu kesatuan, artinya pada pembangunan Indonesia harus memperlakukan wilayah laut dan daratan dalam setiap kebijakannya," ujar Engelina.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014