Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) memenuhi peraturan hukum yang berlaku usai deklarasi puncak pembubaran organisasi tersebut di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12).
"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di NKRI," kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Supratman berpendapat bahwa pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah. Untuk itu, dirinya mengajak para eks anggota Jamaah Islamiyah tersebut untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.
Ia menuturkan deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah di Surakarta yang dibacakan oleh eks anggota Jamaah Islamiyah itu menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.
"Tentunya pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, bukan dengan berbagai tindakan anarkis atau kekerasan," ucap dia menambahkan.
Adapun Jamaah Islamiyah merupakan sebuah organisasi militan Islam di Asia Tenggara yang berupaya mendirikan sebuah negara Islam raksasa di wilayah negara-negara Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Sebelumnya, ribuan orang mantan anggota Jamaah Islamiyah dari Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang mendeklarasikan pembubaran diri di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12).
Deklarasi yang dibacakan bersama-sama tersebut, salah satunya mendukung (sami'na wa atho'na) terhadap pembubaran Al-Jamaaj Al-Islamiyah di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024.
Selain itu pada deklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan NKRI dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem atau tatharruf.
Mereka juga menyatakan siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI, serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logis.
Selain Menkum, acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum minta eks anggota Jamaah Islamiyah patuhi aturan hukum berlaku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024